Perpanjangan Masa Jabatan, Pelantikan 'Kades Reborn' di Bondowoso Bakal Digelar Bulan Agustus

Surat edaran dari Kemendagri ini ditujukan kepada kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

04 Aug 2025 - 21:02
Perpanjangan Masa Jabatan, Pelantikan 'Kades Reborn' di Bondowoso Bakal Digelar Bulan Agustus
rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda, Senin (4/8/2025), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso dan DPRD setempat. (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Komitmen itu ditindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda, Senin (4/8/2025), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso dan DPRD setempat.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, menyampaikan bahwa pengukuhan ini menjadi momen yang mereka sebut dengan istilah “Kades Reborn”.

“Dari awal saya bersama, Asisten, Plt Kadis DPMD dan Bapak Ketua DPRD sepakat memberikan tagline ‘Kades Reborn’ untuk pertemuan hari ini. Ini menandai kembalinya kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya,” ujarnya.

Abdul Majid menyampaikan bahwa surat edaran dari Kemendagri ini ditujukan kepada kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah telah merespons cepat regulasi tersebut dengan menjalin koordinasi lintas sektor.

“Terdapat 19 desa yang masuk dalam daftar untuk dikukuhkan kembali. Syaratnya jelas, yakni kepala desa tersebut tidak mengundurkan diri, tidak meninggal dunia, dan tidak terkena persoalan hukum yang berat. Verifikasi akan dilakukan pihak kecamatan,” tegas Majid.

Majid juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa kepala desa yang keberadaannya belum terverifikasi, baik dari sisi tempat tinggal maupun status kesediaannya untuk dikukuhkan kembali.

“Pemerintah daerah akan mengirimkan form kesediaan kepada para kepala desa. Ini penting karena seluruh proses harus tuntas bulan Agustus. Tidak ada pengukuhan di luar jadwal,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa jadwal pengukuhan kepala desa akan dilakukan pada minggu keempat bulan Agustus, setelah tahap verifikasi rampung pada minggu kedua. Walau tanggal pastinya belum diputuskan, ia memastikan bahwa seluruh proses akan selesai dalam bulan yang sama.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan semua tahapan teknis pelaksanaan perpanjangan masa jabatan ini.

“Secara teknis kami sudah siapkan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, pengiriman formulir kesediaan, hingga pelaksanaan pengukuhan. Koordinasi dengan camat terus kami perkuat agar tidak ada kendala di lapangan,” ujar Sigit.

Sigit juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga ketenangan sosial di desa selama proses transisi ini berlangsung.

“Kami minta semua pihak menjaga kondusifitas. Karena ini bukan proses politik, melainkan pelaksanaan amanah regulasi dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa perpanjangan jabatan kepala desa merupakan bagian dari efisiensi dan percepatan pembangunan di desa.

“Ini bagian dari efisiensi anggaran sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan di desa. Kalau kepala desa tetap, program bisa langsung jalan tanpa menunggu adaptasi,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow