Miris! Belasan Anak Usia SMP di Ngawi Terpaksa Menikah akibat Hamil Duluan
Fenomena kelam ini tercermin dari tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Ngawi. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, DP3AKB mencatat ada 48 permohonan pernikahan di bawah umur yang melibatkan 57 anak.
NGAWI, SJP — Maraknya anak usia sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Ngawi yang harus menikah dini karena hamil di luar nikah menuai keprihatinan mendalam. Peristiwa ini dinilai sudah di luar nalar dan menjadi sinyal bahaya bagi para orang tua.
"Ketika muncul kasus anak usia SMP menikah karena hamil duluan, itu sudah tidak masuk nalar manusia. Ini menegaskan bahwa pencegahan perilaku seksual berisiko pada anak harus menjadi fokus utama," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, Nugraha Ningrum, Jumat (24/7/2026).
Fenomena kelam ini tercermin dari tingginya angka permohonan dispensasi nikah di Ngawi. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, DP3AKB mencatat ada 48 permohonan pernikahan di bawah umur yang melibatkan 57 anak.
Dari total 48 permohonan tersebut, alasan terbanyak adalah kondisi darurat: 27 permohonan diajukan karena calon pengantin perempuan sudah hamil duluan; 20 permohonan diajukan tanpa adanya kehamilan dan 1 permohonan diajukan setelah pasangan tersebut sudah melahirkan anak.
Dilihat dari gender, kasus ini mendominasi anak perempuan. Tercatat ada 46 anak perempuan dan 11 anak laki-laki yang diajukan untuk mendapatkan dispensasi nikah.
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan tegas bahwa batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Batasan ini dibuat demi melindungi kesehatan reproduksi, masa depan, serta kelangsungan pendidikan anak.
Namun, Ningrum menegaskan bahwa aturan hukum tidak akan membalas masalah ini jika benteng pengasuhan di dalam rumah tangga rapuh.
"Regulasi itu tidak akan berjalan maksimal tanpa benteng pengasuhan yang kuat dari rumah. Semua harus peka terhadap perubahan pada anak, terutama saat memasuki masa pubertas," ujarnya.
Ia menekankan agar para orang tua tidak hanya menuntut pendidikan anak, tetapi juga mau membuka komunikasi yang jujur dan hangat. Orang tua diminta peka serta rajin mengawasi perubahan perilaku anak sejak dini agar anak tidak terperosok ke dalam pergaulan bebas.
"Kontrol dan deteksi dini di lingkungan keluarga untuk mengetahui potensi bahaya sebelum anak menjadi korban maupun pelaku pergaulan berisiko sangat penting," tambah Ningrum.
Guna menekan angka pernikahan dini dan kehamilan remaja, DP3AKB Ngawi kini terus menggalakkan edukasi pola asuh (parenting) kepada masyarakat, serta mengajak sekolah dan lingkungan warga untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari pergaulan berisiko. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

