Minimalisasi Sengketa PBJ, KI Jatim Gandeng Kadin Jatim Dorong Keterbukaan Informasi
KI Jatim mencatat sengketa pengadaan barang dan jasa mendominasi persidangan informasi. Lewat kolaborasi dengan Kadin Jatim, transparansi diharap mampu menekan konflik dan menciptakan iklim investasi sehat.
SURABAYA, SJP - Sengketa informasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) terus menjadi perhatian serius di Jawa Timur. Komisi Informasi (KI) Jatim mencatat, kasus-kasus ini mendominasi persidangan sengketa informasi yang mereka tangani.
Salah satu langkah konkret untuk meminimalkan sengketa informasi adalah dengan melibatkan berbagai pihak dalam edukasi dan sosialisasi, termasuk dunia usaha. Hal inilah yang mendasari kunjungan KI Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur pada Jumat (17/1/2025).
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, dalam kesempatan tersebut menjelaskan, kunjungan dari pihaknya ke KI Jatim bertujuan menjalin sinergi dalam mempromosikan transparansi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
"Kami berharap, Kadin sebagai payung pelaku usaha dapat ikut mendukung keterbukaan informasi, sehingga ke depan, sengketa terkait PBJ dapat semakin berkurang,” ujar Edi, Jumat (17/1/2025).
Dirinya juga menjelaskan bahwa upaya tersebut telah sesuai dan merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ini bukan hanya kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang, tetapi juga strategi penting untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan iklim investasi yang sehat," tegas Edi.
Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jatim, A. Nur Aminuddin, mengungkapkan, penyebab utama terjadinya sengketa PBJ adalah kurangnya transparansi dari badan publik.
"Kami banyak menangani persidangan terkait PBJ, mulai dari soal anggaran hingga pelaksanaan tender. Jika keterbukaan informasi dijalankan dengan baik, seharusnya sengketa-sengketa seperti ini bisa diminimalkan," ujar Aminuddin.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan publik dan menciptakan ekosistem yang sehat.
"Ketika proses pengadaan dilakukan secara transparan, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengawasi, sehingga potensi konflik dapat ditekan," katanya.
Disisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga Kadin Jatim, Fitradjaja Purnama, menyambut baik inisiatif dari KI Jatim.
"Keterbukaan informasi publik menjadi pencerahan bagi kami. Dengan regulasi yang lebih transparan, dunia usaha akan lebih mudah berkembang dan memberikan manfaat yang nyata," harap Fitradjaja.
Kolaborasi antara KI Jatim dan Kadin Jatim diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran badan publik dan pelaku usaha tentang pentingnya transparansi agar menghasilkan iklim investasi yang sehat. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

