Menyoal Pemberhentian Perangkat Desa di Nganjuk yang Menabrak Aturan
SUARAJATIMPOST.COM - Akhir-akhir ini, perangkat desa di beberapa desa di Kabupaten Nganjuk yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa diberhentikan.
Pemberhentian tersebut mengacu pada Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa perangkat desa berhenti karena genap berusia 60 (enam puluh) tahun.
Namun, penerapan ketentuan tersebut patut dipersoalkan. Karena juga diterapkan terhadap perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini mengabaikan ketentuan peralihan Pasal 118 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2014 yang tegas menyatakan: "Perangkat Desa yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya."
Ketentuan peralihan tersebut merupakan norma khusus yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin keberlanjutan masa tugas perangkat desa yang telah diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya UU Desa.
Selain itu, perangkat desa yang diangkat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada saat pengangkatannya.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1990 tentang Batas Usia Maksimal dan Pendidikan Aparatur Pemerintah Desa, Paragraf II angka (3) huruf a ditegaskan bahwa warga negara Indonesia yang menduduki jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun memiliki batas usia maksimal 64 (enam puluh empat) tahun.
Ketentuan mengenai keberlanjutan masa tugas perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya pengaturan baru juga dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang menyatakan:
"Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya."
Norma tersebut secara jelas menunjukkan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya ketentuan baru tetap berhak melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa tugas sebagaimana ditentukan dalam surat keputusan pengangkatannya.
Oleh karena itu, penerapan Pasal 53 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2014 secara langsung terhadap perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya UU Desa, tanpa memperhatikan ketentuan peralihan dalam Pasal 118 ayat (5) UU Desa dan Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, merupakan penerapan hukum yang patut dipandang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum.
Ironisnya, beberapa perangkat desa yang telah diberhentikan tersebut kemudian diangkat kembali sebagai staf desa dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) dengan alasan masih dibutuhkan tenaganya oleh pemerintah desa. Namun yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, mengapa perangkat desa yang telah diberhentikan secara fungsional dan tidak lagi menduduki jabatan perangkat desa masih tetap diberikan hak mengelola tanah bengkok secara penuh?
Lebih ironis lagi, terdapat beberapa perangkat desa yang sampai saat ini belum menerima atau bahkan belum diterbitkan Surat Keputusan
Pemberhentian sebagai perangkat desa, namun hak-haknya sebagai perangkat desa telah terlebih dahulu dihentikan oleh Kepala Desa, seperti penghasilan tetap (Siltap), hak pengelolaan tanah bengkok, kepesertaan BPJS Kesehatan, maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Tindakan tersebut menimbulkan persoalan hukum yang serius. Sebab secara administratif dan yuridis, seseorang masih berstatus sebagai perangkat desa sepanjang belum ada keputusan pemberhentian yang sah dan berkekuatan hukum.
Oleh karena itu, penghentian hak-hak perangkat desa sebelum adanya keputusan pemberhentian dapat dipandang sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas pemerintahan yang baik.
Padahal secara hukum, hak atas tanah bengkok pada prinsipnya melekat pada jabatan perangkat desa sebagai bagian dari penghasilan atau hak jabatan.
Apabila status perangkat desa telah berakhir dan berubah menjadi THL, maka secara logis dan yuridis hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut seharusnya turut berakhir.
Sebaliknya, apabila yang bersangkutan masih dianggap berhak mengelola tanah bengkok secara penuh, maka hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi status pemberhentiannya sebagai perangkat desa.
Dengan demikian, muncul pertanyaan yang layak diajukan: bagaimana mungkin seseorang yang telah diberhentikan sebagai perangkat desa karena dianggap telah mencapai batas usia pemberhentian, tetapi pada saat yang sama masih diberikan hak pengelolaan tanah bengkok yang secara hukum melekat pada jabatan perangkat desa?
Dan bagaimana pula mungkin seorang perangkat desa yang belum diberhentikan secara sah justru telah dicabut seluruh hak-haknya sebagai perangkat desa?
Kondisi demikian menunjukkan adanya kontradiksi dalam penerapan hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran terhadap hak-hak perangkat desa, serta bertentangan dengan asas tertib penyelenggaraan pemerintahan desa.
Demikian disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penulis : Iwan Setiawan (Ketua FKAPD)
What's Your Reaction?

