[INFOGRAFIK] Mengurai Jejak Sadis Mutilasi di Mojokerto: Pertengkaran di Kamar Kos yang Berujung Ratusan Potongan Tubuh
Rangkuman fakta kasus mutilasi yang ratusan potong jasad korbannya ditemukan di kawasan hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
SUARAJATIMPOST.COM - Kasus mutilasi wanita yang potongan-potongan jasadnya ditemukan di kawasan jurang Desa Sendi, Pacet, Mojokerto menggemparkan publik. Tragedi yang bermula dari pertengkaran sepasang kekasih di kamar kos Surabaya itu berujung pada pembunuhan sadis. Jasad korban dicincang lebih dari 310 potongan, sebagian dibuang di hutan Pacet.
Berikut infografik beserta penjabaran fakta-fakta terkait kasus mutilasi tersebut yang berhasil dirangkum oleh Suara Jatim Post:
desain: Tiwanda Sella/SJP
Bermula dari Temuan Potongan Kaki
Tak ada kejahatan yang sempurna. Terungkapnya kasus pembunuhan berujung mutilasi ini bermula dari penemuan potongan kaki manusia di jurang samping jalan di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/9/2025) siang.
Adalah Sulistyo pencari rumput yang menemukan potongan kaki itu. Kondisinya telah membusuk. Dikerumuni lalat. Diantar oleh keponakannya, Sulistyo melapor ke Polsek Pacet.
Polres Mojokerto menerjunkan anjing pelacak hingga ditemukan gumpalan daging dan potongan daging yang berceceran. Jaraknya tidak jauh dari lokasi temuan potongan kaki.
Kekasih Korban Dibekuk
Tak berselang lama, polisi berhasil mengidentifikasi korban. Identitasnya terungkap setelah identifikasi sidik jari. Inisial korban TAS. Asal Desa Made, Kabupaten Lamongan. Polisi mengonfirmasi pihak keluarga TAS.
Korban rampung menyelesaikan kuliahnya di Universitas Trunojoyo Madura. Namun, dia tak tinggal di Lamongan. Bersama kekasihnya Alvin Maulana, TAS tinggal di rumah kos di Lidah Wetan, Surabaya.
Ada titik terang pada kasus ini. Ya, Alvin dicurigai. Warga Labuhan Batu, Sumatera Utara itu langsung diamankan polisi sehari setelah penemuan jasad.
Motif: Tak Tahan Omelan Korban
Tak dapat mengelak lagi, Alvi Maulana mengakui perbuatannya. Dia membunuh kekasihnya sepekan sebelum penemuan potongan kaki di Pacet, Mojokerto.
Tepatnya, Minggu (31/8/2025) dini hari. Pelaku pulang larut malam ke tempat kos. Ternyata, kamar kos dikunci oleh TAS. Alvi menggedor pintu berulangkali. Tetap tak dibuka. Dia sejam lamanya menunggu di depan pintu, hingga akhirnya pintu dibuka. Namun, TAS terus marah dan melontarkan kata-kata kasar. Alvi kalap. Dia menusuk leher korban dengan pisau dapur. Korban tak bernyawa. Setelahnya, pelaku memotong-motong anggota tubuh korban. Maksud hati menghilangkan jejak. Namun, tak ada kejahatan yang sempurna.
Polisi mengamankan palu, pisau, bantal guling dengan bercak darah, tas ransel hingga pakaian korban.
Di hadapan polisi, Alvi mengaku tega menghabisi nyawa kekasihnya lantaran kesal setiap hari sering dimarahi. Korban sering meminta barang yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku dalam ikatan kehidupan bersama yang belum sah.
Tubuh Korban Dicincang Jadi Ratusan Potong
Entah dari apa hati Alvi terbuat. Begitu tega, dia menyayat jasad kekasihnya. Pelaku memotong kepala korban, menyayat rambut hingga menghancurkan tulang kepala menggunakan palu.
Darah korban dicuci di kamar mandi kos. Serpihan tulang belulang dicuci bersih sebelum dikemas dalam kantong plastik lantas dimasukkan dalam tas ransel. Bagian tangan, kaki, tulang dan sejumlah organ lain dibuang di hutan Pacet, Mojokerto secara bercecer.
Awalnya, tim forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Pusdik Gakkum Porong menemukan 63 potongan tubuh, Sabtu (6/9/2025). Lalu, bertambah hingga lebih dari 310 potongan pada Senin, (8/9/2025). Sebagian besar dalam bentuk tulang dan serpihan tulang. Hanya telapak tangan kanan dan kaki kiri korban yang utuh. Sementara, jasad yang belum ditemukan di antaranya tangan kiri dan kaki kanan.
Saat ini seluruh potongan tubuh korban disimpan di ruang forensik RS Bhayangkara Porong. Proses identifikasi bagian tubuh korban terus berlangsung. Yang sudah diidentifikasi di antaranya tulang belakang, pergelangan tangan kanan, pergelangan kaki kiri, serta sejumlah fragmen tulang kecil. Proses identifikasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.
Proses autopsi dilanjutkan secara bertahap guna mendukung penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
Mantan Jagal Hewan Itu Kini Terancam Hukuman Mati
Sederet fakta tentang Alvi, pelaku mutilasi terkuak. Ternyata, pelaku pernah menjadi jagal hewan. Kuat dugaan, ia menghabisi nyawa kekasihnya itu menggunakan metode seperti ia melakukan jagal hewan. Sangat disesalkan, perilaku sadisnya yang mengantarnya ke penjara mungkin dalam waktu lama.
Alvi dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Dikategorikan Femisida
Kasus pembunuhan yang dialami TAS ini merupakan tindakan kejam. Pembunuhan perempuan yang berakar pada relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan. Dalam pandangan Women's Crisis Center (WCC) Jombang, pembunuhan ini tergolong femisida.
Fenomena tinggal bersama dalam relasi toxic tanpa ikatan pernikahan seringkali menempatkan perempuan pada posisi rentan, terjebak dalam kontrol, cemburu, atau kekerasan pasangan. Kondisi itu disebutnya memperbesar risiko kekerasan fatal.
Dalam pandangan WCC, tindakan mutilasi yang sangat sadis bukan sekadar ledakan emosi, melainkan bentuk ekstrem dari upaya pelaku untuk menguasai, merendahkan, dan bahkan menghapus keberadaan korban.
Karena itu, WCC meminta kepada aparat penegak hukum lebih peka melihat faktor relasi gender, bukan sekadar motif sesaat, sehingga perlindungan terhadap perempuan bisa lebih kuat dan pencegahan ke depan lebih nyata. (**)
Data-data: Syaiful Aries
Editor: Danu S
What's Your Reaction?

