Mengungkap Fakta Dugaan Penyalahgunaan KUR Bank Jatim Bondowoso, Kuasa Hukum RAZ Buka-bukaan

Nurul Jamal Habaib mengungkap kronologi dari awal dan dugaan ada oknum yang memanfaatkan korban sebagai pelapor untuk kepentingan tertentu.

17 Feb 2025 - 19:46
Mengungkap Fakta Dugaan Penyalahgunaan KUR Bank Jatim Bondowoso, Kuasa Hukum RAZ Buka-bukaan
Nurul Jamal Habaib bersama Rikiyan Ades Zulkarnain saat menunjukkan rilis usai menggelar konferensi pers di kantornya (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim Kantor Cabang Bondowoso, semakin mencuat pasca 6 korban KUR bank plat merah ini, mengadu ke Kejaksaan Negeri, pada Rabu (12/2/2025).

Dari 6 korban yang dikawal oleh LBH Anshor, menyebut salah seorang berinisial RAZ yang diduga telah menggunakan nama mereka, sebagai debitur di Bank Jatim Bondowoso, dengan nilai pinjaman KUR masing-masing Rp 100 juta.

Menanggapi hal itu, RAZ (Rikiyan Ades Zulkarnain), melalaui kuasa hukummnya, Nurul Jamal Habaib mengklarifikasi aduan kepada Kejari, yang menyudutkan pria yang memiliki usaha di bidang perkopian tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar kantor hukum Abu Nawas Internasional, pada Senin (17/2/2025) Nurul Jamal Habaib, mengatakan, RAZ secara gamblang telah membeberkan proses pengajuan KURdi Bank Jatim.

Ada kesepakatan lisan 

Nurul Jamal Habai di dalam rilisnya menerangkan jika para pelapor adalah orang yang dari awal mengetahui, bahwa mereka akan menggunakan fasilitas pinjaman program KUR yang realisasnya melalui Bank Jatim Kantor Cabang Bondowoso.

Bahkan, ada kesepakatan lisan antara korban KUR dengan kliennya, jika pinjaman KUR tersebut akan dipinjam dengan perjanjian KUR tersebut akan dicicil hingga lunas dalam tenor waktu yang telah ditentukan. 

“Mereka para pelapor dari awal telah sepakat setelah pencairan di bank, keuangan tersebut akan dipinjam oleh klien kami untuk kegiatan usaha dengan perjanjian secara lisan, bahwa klien kami akan membayar angsuran dan melunasi pinjaman tersebut sampai lunas,” ujarnya.

Perihal iming-iming uang Rp 1 juta yang diterima oleh para korban KUR, kata pengacara berpakaian nyentrik ini, uang itu merupakan apresiasi kepada orang yang telah meminjamkan namanya sebagai debitur KUR di Bank Jatim Bondowoso.

“Mereka diberikan jasa Rp 1 juta karena telah meminjamkan uangnya secara pribadi kepada klien kami, dan akan diberikan reward jika usaha yang sedang dijalani oleh klien kami (di bidang kopi) mendapatkan profit (keuntungan) sesuai dengan harapan,” jelasnya.

Bahkan, kata Nurul Jamal Habaib, para korban yang mengaku jadi korban KUR itu, sangat antusias dan dalam keadaaan sadar telah menggunakan fasilitas kredit yang direalisasikan oleh Bank Jatim Kantor Cabang Bondowoso.

“Mereka mengajukan atau membuat permohonan sendiri, menandatangani perjanjian kredit yang sebelumnya dibacakan oleh pihak bank kepada mereka, serta menerima uang itu sendiri,” paparnya.

“Yang menjadi aneh, mereka mengakui dalam pengaduannya bahwa mereka menerima uang, walaupun dengan alasan tertentu mereka membantah. Bahkan, tidak ada yang dirugikan, karena hingga saat ini tidak ada tunggakan atas pinjaman yang mereka terima,” ungkapnya.

Kronologi hingga upaya hukum 

Kuasa Hukum Rikiyan Ades Zulkarnain, pria yang disebut-sebut menggunakan nama beberapa orang untuk mendapatkan KUR di Bank Jatim Kantor Cabang Bondowoso, menceritakan awal mula laporan dari para korban KUR ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Nurul Jamal Habaib menceritakan, awalnya ada 7 orang yang megandu ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun, satu orang bernama Hendra Mario mencabut aduannya.

Bahkan, Hendra Mario mendatangai kantor hukum Abu Nawas Internasional dan memberikan kuasa kepada Nurul Jamal Habaib. Sehingga, dalam aduan terbaru ke Kejari, yang dikawal oleh LBH Anshor beberapa waktu lalu, hanya ada 6 orang saja.

Kronologinya, pengacara ini menyebut dalam aduan pertama (7 orang) ke Kejari Bondowoso sarat dengan kepentingan dan terkesan mereka diduga diperalat oleh orang-orang yang berkepentingan, sehingga perlu dijelaskan secara gamblang kronologinya.

Nurul Jamal Habaib mengungkap jika awalnya, Hendra Mario pernah diajak ke Kejaksaan oleh seseorang dengan alasan pemutihan nama. Setelah Hendra Mario berkenan, dirinya kemudian terkejut karena namanya disebut sebagai pelapor atas dugaan penyalahgunaan KUR dalam sebuah pemberitaan di media siber.

“Ini perlu dijelaskan agar agar tidak menimbulkan stigma negatif bagi klien kami berdasarkan pemberitaan-pemberitaan yang selama ini menyerang klien kami, yang amat sangat terkesan memframing klien kami dengan label negatif,” paparnya. 

Namun, karena pengaduan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, pihaknya menghargai proses ini dan menjunjung bersama asas keberimbangan dan penegakan hukum yang tepat sasaran.

“Kami akan melakukan upaya hukum terarah dan tepat sasaran atas tindakan mereka dan kepada mereka yang menjadi aktor intelektual dalam perkara ini, sehingga menjadi viral dan merugikan klien kami secara materiil,” pungkas Nurul Jamal Habaib. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow