Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Sampang Temukan Sajam

Kami dapat mengamankan sebanyak 35 kendaraan bermotor

31 Dec 2024 - 19:45
Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Sampang Temukan Sajam
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat menyampaikan ungkap kasus di konferensi pers (Fadil/SJP)

SAMPANG, SJP - Di penghujung tahun 2024 Polres Sampang melaksanakan kegiatan Konferensi Pers. Termasuk pengungkapan perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, bahwa pengungkapan atas perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam terjadi di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates. Tepatnya pada hari Ahad 29 Desember 2024.

"Itu sekitar pukul 00:30 WIB," jelas Hendro Sukmono, Selasa (31/12/2024).

Menurut Hendro Sukmono, pengungkapan sabung ayam merupakan atensi seratus hari kerja presiden Prabowo Subianto (Asta Cita). Selain itu, karena banyaknya informasi dari beberapa media, masyarakat, tokoh agama.

"Ternyata ada kumpulan sabung ayam di wilayah hukum Polres Sampang," jelas Hendro.

Namun pengungkapan saat ini, kata Hendro itu merupakan informasi informasi yang segar. Karena beberapa informasi yang masuk sering bocor. Ketika pihak kepolisian mendatangi lokasi, arena judi sabung ayam tersebut sudah bubar.

"Namun informasinya kali ini baru, sehingga kami dapat tindaklanjuti dengan baik ketika ke tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Kasat Reskrim Polres Sampang membawa 16 personel. Ketika di TKP sudah banyak yang berusaha untuk melarikan diri. Tapi polisi berhasil mengamankan 8 orang.

"Tersangka kami kenakan pasal terkait dengan 303, ada juga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) maka kami kenakan terkait dengan undang-undang darurat," tuturnya.

Hendro menambahkan, bahwa penangkapan judi sabung ayam itu merupakan perencanaan yang matang yang dibuat oleh kasat Reskrim dengan jajarannya.

Setelah mendatangi lokasi diperoleh kondisi dan situasi di TKP telah berkumpul beberapa orang dan beberapa ayam adu serta adanya arena sabung.

"Alhamdulillah kami dapat mengamankan sebanyak 35 kendaraan bermotor yang mana mungkin karena panik pemiliknya sudah kabur. Namun sepeda motornya dapat kami amankan," jelasnya.

"Terhadap para pelaku yang kami amankan, kami gunakan dengan ancaman hukuman 10 tahun," imbuhnya.

Sementara pelaku yang membawa Sajam, polisi akan mengenakan pasal berlapis pada P dan I dengan undang-undang (UU) darurat.

"Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Hendro Sukmono. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow