Membangun Ekosistem Sekolah Aman: Upaya Polres Probolinggo Kota Memutus Rantai Bullying

Polres Probolinggo Kota hadir di SMPN 4 Kota Probolinggo untuk memberikan edukasi penting bagi 768 siswa mengenai bahaya perundungan dan perlindungan hak anak.

05 Feb 2026 - 20:16
Membangun Ekosistem Sekolah Aman: Upaya Polres Probolinggo Kota Memutus Rantai Bullying
Petugas Polres Probolinggo Kota edukasi perkara bulliying. (Foto: Rizky Putra/SJP).

KOTA PROBOLINGGO, SJP - Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa untuk tumbuh dan berekspansi secara intelektual. Namun, ancaman perundungan atau bullying tetap menjadi tantangan nyata yang memerlukan intervensi serius.

Menanggapi hal tersebut, Polres Probolinggo Kota mengambil langkah preventif melalui sosialisasi edukatif yang digelar di SMPN 4 Kota Probolinggo. Langkah ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan upaya penanaman nilai hukum dan perlindungan anak sejak dini.

Kegiatan yang dipelopori oleh personel Seksi Hukum Polres Probolinggo Kota ini menyasar audiens yang cukup besar, yakni 768 siswa yang terdiri dari kelas 7 hingga kelas 9.

Fokus utama dari program ini adalah memberikan cakrawala baru bagi para siswa mengenai hak-hak fundamental mereka serta bagaimana sistem hukum di Indonesia memberikan proteksi terhadap anak di berbagai lapisan, mulai dari lingkup keluarga, masyarakat, hingga institusi pendidikan.

Dalam paparannya, Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menekankan bahwa setiap anak memiliki hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar.

"Dalam sosialisasi ini mencakup hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan mendapat pendidikan serta larangan terhadap kekerasan dan eksploitasi," ungkap Iptu Zainullah, Kamis (5/2/2026).

Edukasi ini juga menyentuh aspek yang lebih teknis, yakni pemahaman mengenai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Melalui materi ini, siswa diajak memahami bahwa hukum menjamin perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, ditegaskan pula definisi anak menurut hukum, yaitu mereka yang belum genap berusia 18 tahun, beserta sanksi hukum yang membayangi jika terjadi tindak kekerasan.

Metode penyampaian dilakukan secara dialogis agar materi yang berat mengenai hukum dapat diterima dengan baik oleh remaja.

"Pendekatan ini agar nilai-nilai anti bullying secara menyenangkan dan efektif dipahami oleh para siswa," tambah Iptu Zainullah.

Selain faktor internal sekolah, peran eksternal juga menjadi sorotan. Iptu Zainullah mengingatkan bahwa bullying tidak mengenal ruang, ia bisa terjadi di dunia nyata maupun dunia maya. Peran orang tua dan guru sangat krusial dalam mengawasi interaksi sosial anak. Di era digital, pengawasan terhadap penggunaan gawai menjadi mutlak dilakukan untuk membentengi anak dari konten destruktif.

"Penggunaan media sosial yang berlebih dapat berpengaruh negatif, seperti bullying, pornografi, hoax hingga hal negatif lainnya, sehingga hal ini yang perlu diantisipasi oleh semua pihak," tutupnya.

Melalui sinergi antara kepolisian, sekolah, dan orang tua, diharapkan tercipta lingkungan yang nihil kekerasan, sehingga potensi setiap siswa dapat berkembang tanpa rasa takut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow