Melalui Kepala Kemenag Jombang, Kepala MAN 4 Jombang Keluarkan Klarifikasi, Ini Bunyinya!

Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Jombang Moh. Ilyas melalui Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Muhajir mengeluarkan klarifikasi terkait adanya penahanan ijazah pelajar.

23 Sep 2024 - 08:00
Melalui Kepala Kemenag Jombang, Kepala MAN 4 Jombang Keluarkan Klarifikasi, Ini Bunyinya!
Klarifikasi Kepala MAN 4 Jombang melalui Kepala Kemenag Jombang. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Jombang Moh. Ilyas melalui Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Muhajir mengeluarkan klarifikasi terkait adanya penahanan ijazah pelajar. 

Melalui pesan diterima wartawan, pada Kamis 19 September 2024, Muhajir menyampaikan akan melakukan klarifikasi mengenai adanya pelajar MAN 4 Jombang kebingungan melanjutkan kuliah karena Ijazah tertahan di sekolah.

Ijazah baru bisa diambil jika harus memenuhi sejumlah tanggungan selama bersekolah. 

"Masih saya mintakan klarifikasi ke Kepala Madrasahnya. Kebetulan beliau sedang ada acara di Jakarta," ungkap Muhajir. 

Keesokan harinya, Jumat 20 September 2024, muncul klarifikasi dari Kepala MAN 4 Jombang yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Jombang Muhajir.

"Klarifikasi dari kepala madrasahnya mas," ungkap Muhajir sebagaimana ditulis wartawan, Senin (23/9/2024).

Berikut kurang lebih isi dari klarifikasi tersebut : 

1. Pengambilan ijazah untuk peserta didik yang masih mempunyai tanggungan pembayaran selama belajar di MAN 4 Jombang, boleh diakukan bersama wali atau orang tua peserta didik dengan mengajukan penundaan atau dispensasi pelunasan kepada Kepala Madrasah.

2. Setelah mendapatkan rekomendasi dari kepala Madrasah, yang bersangkutan langsung mendapatkan/mengambil ijazah yang dimaksud.

3. Madrasah tidak pernah melakukan penahanan ijazah. Ijazah yang tersisa/tersimpan di Madrasah adalah milik peserta didik yang belum diambil oleh pemiliknya.

4. Ijazah yang belum diambil oleh pemiliknya, akan disimpan oleh Madrasah dan keberadaannya menjadi tanggung jawab Madrasah.

5. Madrasah telah memberikan dispensasi kepada peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. (data terlampir)

Sebelumnya diberitakan, dengan melunasi tanggungan biaya sekolah, ijazah pelajar Madrasan Aliyah Negeri (MAN) 4 Jombang inisial FTY (19) baru bisa diberikan oleh pihak sekolah. Demikian keterangan yang diberikan narasumber BY warga Karang Dagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. 

Ia mengatakan, ijazah boleh diambil jika pembayaran sudah lunas 100 persen.

“Salah satunya harus melunasi pembelian LKS mulai kelas 10 sampai kelas 12,” terang BY sambil menunjukan bukti kepada media ini Kamis, 19 September 2024.

Dirincikan olehnya, yang jarus dibayar adalah pembiayaan kelas 10 pada semester 1 dan 2 sebesar Rp 1.750.000, biaya LKS kelas 10 semester 1 dan 2 sebesar Rp 476.000.

Biaya kelas 11 semester 1 sebesar Rp 2.599.000, LKS semester 1 sebesar Rp 221.000. Untuk semester 2 sebesar 1.810.000, LKS semester 2 sebesar Rp 221.000.

Biaya kelas 12 semester 1 sebesar Rp 3.540.000, LKS semester 1 sebesar Rp. 377.000, untuk semester 2 sebesar Rp 2.405.000 dan LKS semester 2 sebesar Rp 65.000.

Jumlah keseluruhan yang harus dilunasi agar ijazah diberikan kepada siswa adalah senilai Rp 13.424.000.

Dari total Rp 13.424.000, BY mengaku sudah membayar lebih dari separuh pembiayaan, namun pihak sekolah tetap melakukan penahanan ijazah. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow