Masalah Alfamart Giripurno, Kepala Desa Akui Adanya Polemik
Dalam pertemuan awal tersebut pihak pedagang tidak setuju dan khawatir dengan adanya toko modern tersebut, kemudian dalam pertemuan kedua mempertemukan pihak yang berseberangan. Hingga akhirnya terdapat pengurus yayasan yang menyatakan bahwa Alfamart bisa berdiri dengan catatan adanya perjanjian kontrak selama 7 tahun.
Kota Batu, SJP - Polemik antara pedagang toko kelontong dengan Alfamart yang baru berdiri di Kawasan Jalan Raya Giripurno diakui oleh Kepala Desa Giripurno Suntoro, ketika dikonfirmasi oleh awak media, pada Rabu (27/12/2023).
Kepada wartawan, ia membenarkan adanya permasalahan yang menurutnya Alfamart tersebut dibangun di atas lahan milik Yayasan Pendidikan Nurul Hudha.
"Ya benar kemarin memang ada protes dari warga setempat. Mereka khawatir adanya toko modern bisa menggerus toko kelontong miliknya. Nah untuk izin kami dari pihak desa tidak tahu menahu, apakah sudah ada izinnya dari Pemkot Batu," paparnya.
Ia menceritakan, munculnya permasalahan yakni saat pemilik lahan mewakafkan lahan tersebut dengan rencana lantai dasar akan dibangun pujasera dan lantai atas untuk tempat belajar mengajar.
Tujuan dibuat pujasera untuk menambah pemasukan yayasan, namun usaha tersebut tidak berjalan sehingga yayasan terbelit hutang sekitar Rp 300-400 juta dan tidak mampu melunasinya.
Sehingga gedung tersebut akhirnya disewakan ke Alfamart karena sebelumnya tidak ada investor atau orang yang mau mengelola gedung tersebut
"Akhirnya terjalin kerja sama dengan Alfamart dengan catatan kontrak maksimal selama 7 tahun dibayarkan untuk empat tahun pertama, nilai sewa itu sudah bisa melunasi utang. Catatan perjanjian Alfamart akan berhenti beroperasi kalau selama 4 tahun penjualannya tidak lancar," tuturnya.
Dari hal itu, pihak Pemdes Giripurno menggelar pertemuan untuk memfasilitasi pihak yayasan yang diwakili Suwandi dan kelompok pedagang kecil yang diwakili Suwito.
Dalam pertemuan awal tersebut pihak pedagang tidak setuju dan khawatir dengan adanya toko modern tersebut, kemudian dalam pertemuan kedua mempertemukan pihak yang berseberangan.
Hingga akhirnya terdapat pengurus yayasan yang menyatakan bahwa Alfamart bisa berdiri dengan catatan adanya perjanjian kontrak selama 7 tahun.
Dari hal itulah akhirnya pihak yang awalnya keberatan menyetujui kesepakatan dan menuangkannya dalam perjanjian berita acara yang ditandatangani para peserta rapat.
"Saya selaku kades secara pribadi tidak setuju karena memang bisa mematikan usaha kecil milik masyarakat. Tapi setelah mempertimbangkan kondisi yayasan, akhirnya menyetujui untuk mempertimbangkan suara terbanyak. Meski begitu Pemdes menekankan jika kontrak habis tidak diperbolehkan ada toko modern yang buka di Desa Giripurno," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?