Beli Atribut Kejaksaan Secara Online, Jaksa Gadungan Perdayai Warga Probolinggo

Hanya bermodal atribut yang dibeli secara daring, pelaku sukses memperdaya tiga korbannya dan meraup untung sampai puluhan juta rupiah.

26 Jun 2024 - 19:45
Beli Atribut Kejaksaan Secara Online, Jaksa Gadungan Perdayai Warga Probolinggo
Atribut yang digunakan untuk menipu korbannya, dibeli melalui pesan online oleh pelaku. (Armandsyah/SJP)

Kabupaten Probolinggo, SJP - Aksi tipu-tipu jaksa gadungan di Probolinggo, Jawa Timur, rupanya sudah disusun dengan rapi.

Hanya bermodal atribut yang dibeli secara daring, pelaku sukses memperdaya tiga korbannya dan meraup untung sampai puluhan juta rupiah.

Pelaku adalah Arsumi Habiba E Maharani Al Asegaf (34), yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana katakan, Arumi mendapatkan identitas lengkap dengan logo institusi yang dibelinya secara online. Termasuk seragam resmi, pin, kartu tanda pengenal dan papan nama.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain seragam kejaksaan lengkap, pin, kartu tanda pengenal, dan papan nama,” kata Wisnu, Rabu (26/6), saat konferensi pers.

Tak hanya kejaksaan, tersangka juga menggunakan atribut dari tiga institusi penegak hukum. Meliputi kejaksaan, pengadilan dan Mahkamah Agung.

Pun demikian, Kapolres menegaskan, tersangka ini tidak berafiliasi atau tidak ada hubungan sama sekali dengan ketiga institusi itu. Baik sebagai pegawai atau pun berhubungan dengan oknum.

Arsumi ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Satreskrim Polres Probolinggo di rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada 21 Juni 2024, sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait penipuan oleh tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan.

Dalam modus operasinya, pelaku meminta uang puluhan juta rupiah kepada korban dengan janji mendapatkan pekerjaan di Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Tiga korban yang melapor ke SPKT Polres Probolinggo adalah DAU, AS, dan MW. Korban DAU telah menyerahkan uang sebesar Rp 7,3 juta dari total Rp 12 juta yang diminta oleh Arsumi. AS menyerahkan uang Rp 12 juta, sementara MW menyerahkan Rp 5,6 juta, semuanya dengan harapan mendapatkan pekerjaan.

Uang tersebut diklaim oleh pelaku sebagai biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan. Sebagai gantinya, tersangka memberikan para korban seragam kejaksaan dan badge palsu sebagai bagian dari penipuannya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow