Mandor SPBU di Kediri Dipolisikan usai Gelapkan 16 Ribu Liter Pertalite
Peristiwa itu terbongkar setelah pihak administrasi menemukan perbedaan data laporan dengan fakta yang ada di lapangan.
KEDIRI, SJP – Seorang pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dilaporkan ke polisi.
Pria bernama itu dilaporkan setelah diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 16 ribu liter atau 16 ton. Jika dirupiahkan senilai Rp226 juta.
Pelapor adalah Nurul Aini, kepala administrasi SPBU Pelem. Peristiwa itu terbongkar setelah pihak administrasi menemukan perbedaan data laporan dengan fakta yang ada di lapangan.
Hingga akhirnya, pada 18 November lalu, dilakukan audit. Hasilnya, pihak SPBU kehilangan 16 ribu liter Pertalite yang selama ini dilakukan delivery order (DO) oleh Pertamina ke pihak SPBU.
Eko Budiono, selaku kuasa hukum pelapor menerangkan, pelaku mengaku telah menjual DO BBM Pertalite itu ke SPBU lain di kawasan Katang, Kabupaten Kediri.
Modusnya, pelaku langsung mengarahkan truk pembawa BBM itu ke SPBU Katang. Dia menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah.
“Jadi, truk BBM itu langsung diarahkan ke SPBU Katang. Artinya tidak masuk dulu ke tangki di SPBU Pelem. Di sana dijual jauh lebih murah. Nominal yang diterima sebesar 120 juta rupiah,” ujar Eko saat ditemui di kantornya, Sabtu (30/11/2024).
Kepada kuasa hukumnya, pelapor menjelaskan, pengiriman itu diperkirakan terjadi sebanyak dua kali. Saat pengiriman DO itu dilakukan, pihak Pertamina menggunakan truk tangki dengan kapasitas 8 ribu liter.
Pembayarannya, kata Eko, dilakukan secara transfer oleh pihak SPBU Katang kepada pelaku.
“Keterangan pelapor, pengiriman itu 2 kali. Masing-masing menggunakan truk Pertamina kapasitas 8 ribu liter. Dan pihak sana (SPBU Katang) transfer ke mandor (pelaku),” imbuhnya.
Pelaku dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kediri atas dugaan tindak pidana penggelapan. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374.
Kini, Polres Kediri tengah mendalami laporan penggelapan BBM bersubsidi tersebut. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?