Maling Amatir di Gedeg Mojokerto, Gagal Beraksi Berakhir Dihajar Warga
Setelah mesin menyala, pelaku sempat membawa motor sejauh dua meter. Namun, upaya tersebut gagal total karena motor terjatuh akibat masih terpasangnya kunci pengaman tambahan pada cakram roda.
MOJOKERTO, SJP — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan sebuah warung makan di Jalan Raya Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, berhasil digagalkan warga pada Selasa (10/2/2026).
Seorang pelaku berinisial IR (43) berhasil diringkus dan sempat dihadiahi bogem mentah, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.
Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/3/II/2026/SPKT/Polsek Gedeg.
Peristiwa terjadi sekira pukul 01.30 WIB dengan sasaran sepeda motor Honda Beat milik Damiri (27), warga Kota Tegal.
"Pelaku berjumlah dua orang. Satu orang kami amankan di lokasi, sedangkan rekannya yang bertindak sebagai eksekutor melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKP Sukaren, Rabu (11/2/2026).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku berinisial UD yang masih DPO merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T.
Setelah mesin menyala, pelaku sempat membawa motor sejauh dua meter. Namun, upaya tersebut gagal total karena motor terjatuh akibat masih terpasangnya kunci pengaman tambahan pada cakram roda.
Mengetahui kendaraannya hendak dicuri, korban segera berteriak dan mengejar pelaku. Warga di sekitar lokasi yang mendengar teriakan korban langsung merespons cepat.
IR, warga Kota Surabaya yang berperan sebagai joki dan pemantau situasi, berhasil diamankan massa. Sementara itu, UD berhasil kabur menggunakan sepeda motor sarana milik pelaku.
Petugas piket Reskrim dan Unit Samapta Polsek Gedeg yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka guna menghindari aksi amukan massa yang lebih besar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban senilai Rp17 juta, telepon genggam milik tersangka, serta kunci pengaman tambahan yang menjadi faktor gagalnya pencurian tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," turup AKP Sukaren. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

