Makin Tinggi Peminat, OJK Bakal Terapkan Aturan Baru Paylater
OJK sedang menyusun kajian untuk pengaturan mengenai BNPL yang akan mencakup beberapa aspek antara lain terkait model bisnis, dan prinsip perlindungan konsumen
Jakarta, SJP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal siapkan kajian khusus terkait layanan bayar nanti (paylater).
Hal ini dianggap penting sebagai rujukan pembuatan aturan terbaru tentang layanan paylater.
Sebelumnya, OJK sebelumnya sebut masyarakat kian gemar gunakan layanan paylater, khususnya saat Ramadan dan Lebaran.
Layanan paylater jadi pendorong utama selain pembiayaan kendaraan bermotor untuk multifinance bisa tumbuh 11-13 persen pada Maret 2024.
Agusman sebut penyaluran pembiayaan untuk paylater akan mengalami peningkatan pada Maret 2024 ini mengingat pola kebutuhan masyarakat yang meningkat jelang Ramadan dan Idulfitri.
“Hal ini dikarenakan meningkatnya kebutuhan masyarakat pada saat bulan Ramadan dan lebaran seperti pembelian barang-barang persiapan untuk puasa dan lebaran serta pembelian tiket transportasi untuk mudik lebaran,” ungkap Agusman.
Selain multifinance, sektor perbankan juga belakangan meramaikan ragam produk paylater.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sempat terangkan pada pertengahan 2023 lalu, sudah banyak bank yang menyediakan layanan paylater, baik melalui produk bank itu sendiri maupun yang bersifat partnership.
OJK mendukung ekspansi perbankan di segmen bisnis paylater sebagai upaya perbankan sediakan penyaluran kredit konsumtif yang lebih inklusif ke masyarakat.
Dengan dukungan sistem teknologi informasi yang memadai, pinjaman paylater dipercaya dapat menjadi salah satu instrumen layanan keuangan yang inklusif.
“Selain itu, OJK juga mendukung perbankan untuk semakin kreatif di dalam penyaluran kredit yang semakin menjangkau masyarakat luas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga/imbal hasil yang wajar, dan perlindungan investor,” ungkap Dian.(**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?