Kenaikan PBB di Jombang Menyesuaikan Nilai Pasar

Jika warga keberatan dengan pembayaran PBB bisa mengajukan keberatan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jombang.

19 Jan 2024 - 15:00
Kenaikan PBB di Jombang Menyesuaikan Nilai Pasar
Pj Bupati Jombang, Sugiat tanggapi soal kenaikan PBB di Jombang. (Fredi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Sugiat menanggapi terkait kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan persen di Jombang. Menurutnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus disesuaikan dengan harga pasar. 

Tidak bisa tidak dinaikkan karena sudah berapa lama tidak terjadi kenaikan PBB. Sudah beberapa tahun tidak terjadi kenaikan, namun pihaknya tetap memperhatikan keluhan warga. 

"Ada kebijakan-kebijakan yang bisa kita kaitkan dengan keluhan warga, karena harus menyesuaikan dengan inflasi," kata Pj Bupati Sugiat kepada wartawan, Jumat (19/1/2024) 

Menurut Sugiat, keniscayaan bahwa NJOP itu harus disesuaikan dengan nilai pasar.

"Ya harus, karena sudah lama tidak disesuaikan," ucapnya. 

Ketika disinggung mengenai NJOP satu tempat yang dekat jalan besar rendah. Namum, NJOP lokasi yang berada di lokasi jauh dari jalan lebih tinggi, Sugiat tidak menampik. 

"Ini sedang kita perbaiki, tetapi keluhan warga tetap kita perhatikan," ungkapnya. 

Jika warga keberatan dengan pembayaran PBB bisa mengajukan keberatan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jombang. 

"Mengajukan keberatan, kita sesuaikan dengan aturan," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Desa Karangwinongan, Ikhnan merasa keberatan, karena banyak wajib pajak tidak sesuai dengan kenyataan. 

Ia mencontohkan dipinggir jalan raya NJOP malah turun hanya sekitar Rp 90 ribu, tetapi yang didalam dekat dengan sungai tidak ada akses, malah nilai NJOP nya sampai Rp 1 juta lebih.

Sehingga pengenaan di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) sampai Rp 180 ribu. 

"Keberatan, ndak satu dua, banyak, insyaallah kalau ada sosialisasi akan saya tanyakan dasar Bappenda mengenakan wajib pajak," ungkap Ikhnan. 

Belum pernah tahu jika ada upaya appraisal atau penilaian ke Desa - Desa, mestinya jika bertanya ke umum, mesti juga ditanyakan ke desa. Tapi tidak ada sama sekali konfirmasi. 

"Desa tidak dilibatkan dalam Appraisal," ujarnya. 

Ikhnan berharap agar segera diulang dalam pengenaan pajak di SPPT.

"Mohon kiranya tahun ini harus ada perubahan, saya siap mengawal," tandasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow