Lunasi Pinjaman di Bank Jombang, Nenek Ngatini Banting Tulang Jual Sayur Keliling
Tua renta harus banting tulang dengan kebutuhan hidup sehari-hari ditambah beban hutang di PT BPR Persero Bank Jombang yang menggelayut senilai ratusan juta rupiah.
JOMBANG, SJP – Di usia senja, ketika kebanyakan orang berharap dapat menikmati masa tua dengan tenang, Ngatini (69) justru masih harus berjuang mencari nafkah demi bertahan hidup. Perempuan asal Dusun Duwel, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, itu setiap hari berkeliling menjajakan sayuran menggunakan sepeda motor tua.
Beban hidup Ngatini tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengaku dibayangi kewajiban membayar utang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah kepada PT BPR Persero Bank Jombang. Kondisi tersebut membuat perempuan lanjut usia itu terus bekerja tanpa mengenal lelah.
Di tengah keterbatasan ekonomi, Ngatini mengaku tidak memahami bagaimana pinjaman yang menurut pengakuannya hanya diterima sebesar Rp25,5 juta dapat berkembang menjadi kewajiban senilai Rp140 juta dengan jaminan dua sertifikat tanah. Pengakuan tersebut kini memunculkan pertanyaan mengenai proses penyaluran kredit yang diterimanya.
Salah satu sertifikat yang dijadikan agunan diketahui telah dieksekusi bank melalui gugatan perdata setelah kredit dinyatakan bermasalah. Sementara satu sertifikat lainnya atas nama putranya kini terancam bernasib sama apabila kewajiban pembayaran tidak segera diselesaikan.
Ngatini menuturkan, dua sertifikat yang dijadikan jaminan masing-masing dibebani pinjaman senilai Rp70 juta, sehingga total kewajibannya mencapai Rp140 juta. Namun, ia mengaku hanya pernah menerima dana sebesar Rp25.500.000.
Bahkan, dari hasil berjualan sayur keliling, Ngatini mengaku telah menyetor cicilan sebesar Rp10 juta kepada pihak bank.
"Sertifikat yugo kulo damel jaminan utang Rp500 ribu, niku kulo kengken nyauri Rp70 juta kaleh Bank Jombang, sampun kulo cicil Rp10 juta. (Sertifikat anak saya untuk jaminan utang Rp500 ribu, saya disuruh membayar Rp70 juta oleh Bank Jombang, sudah saya angsur Rp10 juta)," tulis Ngatini dalam pesan yang diterima, Jumat (3/7/2026).
Meski mengaku tidak memahami proses kredit yang membuat nilai kewajibannya membengkak, Ngatini tetap berusaha memenuhi tanggung jawabnya dengan berjualan sayur keliling atau yang biasa dikenal masyarakat setempat sebagai mbakol.
Aktivitas sehari-hari Ngatini dibenarkan anggota BPD Desa Banjardowo, Suwadi. Menurutnya, perempuan lansia tersebut memang setiap hari berkeliling menjual hasil bumi demi memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membayar utang.
"Kerjaannya mbakol, Mas. Kayaknya untuk melunasi utang-utangnya," ujar Suwadi.
Ia menambahkan, Ngatini dikenal sebagai sosok pekerja keras. Setiap hari ia mencari berbagai hasil pertanian seperti pisang, sayuran, palawija, hingga labu untuk kemudian dijual kembali secara keliling. Namun, Suwadi mengaku tidak mengetahui kondisi keluarga Ngatini maupun apakah yang bersangkutan menerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Setiap hari keliling jualan sayur. Kurang tahu anaknya dan apakah mendapat bantuan sosial," katanya.
Hal senada disampaikan Syahrul, warga Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh. Ia mengaku sering melihat Ngatini berjualan menggunakan sepeda motor tua yang kondisinya sudah tidak prima.
"Pakai sepeda motor tua dan sudah rengkek, sering lewat depan rumah. Tadi saya beli labu sayur dan labu buah," ungkap Syahrul.
Melihat kondisi tersebut, Suwadi dan Syahrul berharap persoalan yang dihadapi Ngatini dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil. Mereka juga meminta apabila benar terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyaluran kredit, maka hal tersebut perlu diaudit dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum. Kasihan Nenek Ngatini, apalagi jika ada nasabah lain yang mengalami kasus serupa," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT BPR Persero Bank Jombang terkait pengakuan Ngatini mengenai besaran pinjaman, nilai kewajiban yang harus dibayar, maupun proses penyaluran kredit yang dipersoalkan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

