Ditolak Polrestabes Surabaya, KAJ Lapor ke Polda Jatim soal Kekerasan Polisi kepada Jurnalis
Salawati berharap, kasus yang menimpa Rama dapat diterima dan diproses secara hukum, agar menghentikan kekerasan polisi terhadap jurnalis.
SURABAYA, SJP - Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra, ke Polda Jatim pada Selasa (25/3/2025) kemarin.
KAJ Jatim memilih melaporkan perkara itu ke Polda Jatim lantaran sehari sebelumnya Polrestabes Surabaya menolak laporan tersebut karena dianggap kurang bukti.
Laporan yang diterima Polda Jatim tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Tindak kekerasan yang dialami Rama berupa pemukulan, intimidasi, serta perampasan alat kerja jurnalistik.
Dalam laporan tersebut, KAJ Jatim mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang Penghalangan Kerja Jurnalistik, serta Pasal 170 dan 351 KUHP yang mengatur tindak pengeroyokan dan penganiayaan.
"Klien kami melaporkan delik pers (Pasal 18 ayat 1), di mana perangkat liputannya dirampas dan diminta menghapus video, disertai dengan tindakan pengeroyokan (Pasal 170) dan penganiayaan (Pasal 351) yang dilakukan oleh 4-5 orang terduga aparat," ujarnya.
Berdasar Hasil Visum, Korban Alami Luka di Kepala, Punggung, dan Tangan
Setelah laporannya diterima, Rama menjalani pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim. Hasil visum menunjukkan adanya luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk bibir atas yang pecah, pelipis kanan yang lecet, serta lebam di kepala, punggung, dan jari tangan.
Luka-luka itu diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh sekitar 4 hingga 5 orang aparat, baik berseragam maupun berpakaian preman saat dirinya merekam tindakan represif polisi terhadap demonstran UU TNI di Jalan Pemuda, Surabaya, Senin (24/3/2025).
"Kami berharap penegakan hukumnya serius. Karena ini bukan sekadar kasus individu, tapi bagian dari perlindungan kebebasan pers," ujar Salawati Taher, penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim.
Dugaan Penghapusan Bukti dan Ancaman Kekerasan
Berdasarkan keterangan Rama, kekerasan yang dia terima terjadi saat dia merekam aksi polisi yang diduga menganiaya dua demonstran. Menyadari aksinya direkam, sekelompok polisi segera mendekatinya, menyeret, dan memukulinya.
Rama berupaya menjelaskan bahwa dirinya seorang jurnalis yang sedang bertugas. Namun, sekelompok polisi tetap memaksa Rama menghapus hasil dokumentasi. Bahkan ada satu oknum polisi yang merampas dan mengancam akan membanting posel milik Rama.
Untungnya, saat kejadian Rama ditolong oleh beberapa rekan jurnalis lain agar bisa mendinginkan suasana dengan aparat. Setelah insiden tersebut, Rama mencoba melaporkan kejadian yang dia alami ke Polrestabes Surabaya, namun laporannya ditolak.
"Karena itu, kami mendampingi klien untuk melapor ke Polda Jatim agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius," lanjut Salawati.
KAJ Jatim Tegaskan Kekerasan terhadap Jurnalis Harus Dihentikan
KAJ Jatim menilai, kasus ini bukan insiden pertama, melainkan pola berulang dalam kekerasan terhadap jurnalis. Salawati menyinggung kasus serupa yang dialami jurnalis yang juga menjadi korban kekerasan aparat saat meliput pada tahun 2021.
"Kami punya pengalaman menangani kasus serupa yang dialami oleh jurnalis Tempo, Nurhadi. Kasus tersebut berhasil menghukum dua pelaku polisi aktif dengan menggunakan delik pers," tegasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

