Langkah Mudah Tempel E-Meterai pada Formulir Pendaftaran PPPK 2024: Panduan Lengkap untuk Calon Pelamar!

Calon peserta diperbolehkan menggunakan baik materai tempel maupun e-meterai saat mengisi formulir surat lamaran dan surat pernyataan PPPK 2024.

03 Oct 2024 - 19:00
Langkah Mudah Tempel E-Meterai pada Formulir Pendaftaran PPPK 2024: Panduan Lengkap untuk Calon Pelamar!
Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 (gambar: Istimewa)

Suarajatimpost.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Salah satu dokumen yang wajib disertakan adalah surat pernyataan dan surat lamaran yang harus dilengkapi dengan materai atau e-meterai. Bagaimana cara menempelkan e-meterai pada formulir pendaftaran PPPK 2024?

Calon peserta diperbolehkan menggunakan baik materai tempel maupun e-meterai saat mengisi formulir surat lamaran dan surat pernyataan PPPK 2024. BKN telah mengonfirmasi hal ini melalui situs web dan akun media sosial resminya.

Saat ini, jenis meterai yang berlaku di Indonesia adalah meterai dengan harga Rp 10.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.

Cara Membeli E-Meterai

Bagi pelamar PPPK yang memilih menggunakan e-meterai, berikut adalah langkah-langkah untuk membelinya di platform online yang menyediakan layanan tersebut. Pastikan juga untuk memeriksa keaslian e-meterai yang Anda beli.

  1. Kunjungi situs lapak online yang menjual e-meterai. Setelah berada di halaman tersebut, pilih opsi pendaftaran dan pilih menu "personal" untuk pembelian individu atau "enterprise" untuk pembelian perusahaan.

  2. Isi dokumen yang diminta dan periksa kotak masuk email Anda untuk mengklik tombol aktivasi akun. Setelah itu, akan muncul notifikasi bahwa verifikasi berhasil.

  3. Kembali ke lapak online e-meterai dan pilih opsi pembelian. Tentukan jumlah e-meterai yang ingin dibeli serta metode pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima notifikasi bahwa e-meterai berhasil dibeli.

Cara Menempelkan E-Meterai

Setelah membeli e-meterai, kunjungi halaman dashboard distributor e-meterai dan pilih menu pembubuhan. Klik jenis berkas yang akan ditempelkan e-meterai dengan batas ukuran file maksimum 10 MB.

  1. Unggah berkas yang ingin diberi e-meterai dan sesuaikan gambar e-meterai. Pada percobaan pertama menempelkan e-meterai, Anda akan diminta untuk membuat PIN enam digit untuk proses penempelan di masa mendatang.
  2. Dokumen yang sudah dilengkapi dengan e-meterai akan secara otomatis dikirim ke email Anda dan siap diunggah ke formulir di sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN). (**)

Sumber: Beritasatu.com
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow