Lakukan Pelanggaran Berat, Oknum Anggota Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat

Bripda DH, resmi diputuskan PTDH dalam sidang Kode Etik Profesi Polri. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai Bripda DH tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

05 Mar 2026 - 14:00
Lakukan Pelanggaran Berat, Oknum Anggota Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anwar Sidiqie pecat Bripda DH secara tidak hormat. (Istimewa)

SITUBONDO, SJP – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo terus berupaya mengoptimalkan pelayanan masyarakat secara profesional dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. 

Langkah tegas berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diterapkan bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Salah satu personel Polres Situbondo, Bripda DH, resmi diputuskan PTDH dalam sidang Kode Etik Profesi Polri. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai Bripda DH tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anwar Sidiqie, membenarkan pemecatan terhadap anggotanya tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum di internal kepolisian.

"PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. Langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri," ucap AKBP Bayu Anwar Sidiqie, Kamis (5/3/2026).

Dalam upacara PTDH yang digelar di Mapolres Situbondo, Bripda DH tidak hadir (in absentia). Sebagai pengganti, petugas membawa foto Bripda DH yang kemudian diberi tanda silang oleh Kapolres sebagai simbol bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Di hadapan jajarannya, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk selalu mematuhi aturan, bekerja profesional, dan menghindari potensi pelanggaran kode etik.

Kapolres mengungkapkan, pihaknya selaku pimpinan telah memberikan peringatan sebelumnya, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. 

Ia menekankan bahwa putusan sidang kode etik ini tidak hanya berdampak pada pribadi, tetapi juga keluarga.

"Untuk itu yang perlu diketahui oleh anggota Polres Situbondo, ada tiga poin yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum," tegasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, kasus yang menjerat Bripda DH adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, APP (24). Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Propam Polres Situbondo pada tahun 2024. 

Selain itu, pada Maret 2025, Bripda DH diduga memaksa istrinya menggugurkan kandungan anak kedua dengan alasan keterbatasan biaya serta jarak kelahiran yang terlalu dekat dengan anak pertama. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow