Polisi Ringkus Pemuda Nganjuk, Amankan Sabu Seberat 3,69 gram di Rumahnya

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,69 gram

13 Sep 2025 - 14:47
Polisi Ringkus Pemuda Nganjuk, Amankan Sabu Seberat 3,69 gram di Rumahnya
Tersangka, TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan (Foto Humas Polres From SJP)

NGANJUK, SJP – Pemuda berinisial TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu di Kabupaten Nganjuk.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,69 gram.

"TS diamankan Dalam operasi yang berlangsung Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di dalam rumahnya. TS Diringkus bersama barang bukti sabu 3,698 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, Sabtu (13/9/2025)

Kasus peredaran narkoba di Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Nganjuk ini terungkap atas laporan masyarakat yang menaruh curiga kepada seorang pria. Pria itu diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Dijelaskan, pelaku (TS) diringkus tanpa adanya perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengaku mendapat paket sabu ini dari kenalanya, pria berinisial DB, warga Kecamatan Tanjunganom, yang saat ini berstatus DPO. 

Polisi memastikan pria pemasok sabu terhadap pelaku dijadikan target.

"(Pemasok) masih kita buru, pelaku masih diperiksa," ujarnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, dari timbangan digital, alat bantu pakai, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi hingga plastik pengemas sabu.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku.

“Kami tegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow