KSPI Kecam Kesenjangan Upah di Nganjuk, Desak Kenaikan Nasional 8,5%
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) provinsi saat ini mencapai Rp 3,1 juta. Angka tersebut jauh di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim saat ini hanya sekitar Rp 2,3 juta.
NGANJUK, SJP — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan kritik terhadap disparitas upah minimum di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Nganjuk.
Dalam sebuah momen ziarah yang sarat makna ke makam pahlawan buruh, Marsinah, di Nganjuk pada Ahad (30/11/2025), Iqbal menegaskan bahwa perjuangan Marsinah pada tahun 1993 mengenai upah layak masih relevan dan belum tuntas hingga hari ini.
Didampingi perwakilan Exco Partai Buruh dan KSPI Jawa Timur, serta Marsini (kakak Marsinah), Said Iqbal menyebut ketidakadilan upah buruh di Nganjuk jauh tertinggal dibandingkan kawasan industri sekitarnya.
Iqbal secara eksplisit mengatakan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk yang saat ini berada di kisaran Rp 2,4 juta, sangat timpang dibandingkan UMK kawasan industri seperti Sidoarjo yang nyaris mencapai Rp 5 juta.
"Ketimpangan upah antara Nganjuk dengan Mojokerto, Pasuruan, dan Surabaya itu terlalu jauh. Padahal harga kebutuhan hidup – harga makanan, BBM, beras, cicilan rumah – sama. Tidak ada alasan buruh Nganjuk digaji jauh lebih rendah hanya karena wilayahnya bukan kawasan industri," kata dia.
Iqbal juga mengkritisi formula upah yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini. Menurutnya kebijakan tersebut justru memperlebar jurang disparitas.
Ia menambahkan bahwa daerah seperti Nganjuk hanya mendapat indeks kenaikan 0,2 sehingga kenaikan upah hanya sekitar 3,57 persen. Sementara, kota-kota industri mendapatkan indeks 0,7 dengan kenaikan mencapai 6 persen.
Dalam upaya meredam kesenjangan tersebut, KSPI bersama Partai Buruh telah mengajukan tiga opsi kenaikan upah minimum kepada pemerintah pusat, dengan harapan adanya satu angka nasional.
Opsi pertama adalah konservatif. Artinya Kenaikan sebesar 6,5%, mengacu pada indikator makro tahun sebelumnya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Opsi kedua adalah Kalkulatif, atau kenaikan sebesar 7,9%, dihitung dari inflasi (Oktober 2024 – September 2025) sebesar 2,86% ditambah hasil perkalian indeks 1,0 dengan pertumbuhan ekonomi 5,04%. Dan Opsi ketiga yakni usulan resmi, yakni kenaikan sebesar 8,5%.
"Harapan kami menginginkan satu angka nasional untuk kenaikan upah minimum. Setelah itu, baru daerah berjuang menentukan upah sektoral agar disparitas semakin kecil," jelas Iqbal.
Iqbal mengultimatum penolakan tegas terhadap formula upah minimum dari Kemenaker dan meyakini bahwa penundaan pengumuman formula upah yang seharusnya pada 21 November mengindikasikan bahwa Presiden belum menyetujui kebijakan Kemenaker.
Selain isu upah, Said Iqbal juga menyampaikan dua fokus utama perjuangan buruh yang disiapkan KSPI dan Partai Buruh.
Ia meminta penghapusan sistem outsourcing. Iqbal mengatakan bahwa KSPI bersama koalisi serikat pekerja sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang salah satu poin utamanya adalah penghapusan total sistem outsourcing.
"Hanya akan ada hubungan kerja kontrak dan karyawan tetap. Kontrak maksimal lima tahun, setelah itu wajib diangkat atau kontrak ulang di pekerjaan lain. Tidak ada outsourcing," terangnya.
Kedua adalah pembangunan monumen Marsinah. Iqbal menyatakan dukungan penuh agar pemerintah pusat membangun monumen nasional bagi Marsinah sebagai simbol perjuangan buruh, rakyat kecil, dan perempuan.
Sementara itu, Ketua KSPI Jawa Timur dan Ketua Partai Buruh Jawa Timur, Jazuli, memperkuat tuntutan dengan hasil kajian mendalam. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, upah minimum wajib memenuhi Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, nilai KHL provinsi saat ini mencapai Rp 3,1 juta.
Jazuli menyebut, angka tersebut jauh di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim saat ini yang hanya sekitar Rp 2,3 juta.
"Maka untuk memenuhi standar hidup layak sesuai Putusan MK, UMP Jatim seharusnya ditetapkan minimal Rp 3,1 juta. Dengan formula kenaikan nasional 8% seperti usulan Presiden Partai Buruh, UMK Kabupaten Nganjuk idealnya berada di kisaran Rp 3,3 juta," pungkas Jazuli. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

