KPU Kota Malang Gelar Sosialisasi PKPU 25 Tahun 2023
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, mengutarakan bahwa acara ini bertujuan untuk membedah PKPU 25 Tahun 2023 dan detail yang mengalami perubahan daripada tahun 2019
Kota Malang, SJP - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, gelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
PKPU tersebut mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara yang digelar di Harris Hotel and Conventions, Rabu, (31/1/2024) ini dihadiri oleh undangan yang terdiri dari berbagai elemen berjumlah 82 peserta.
Adapun undangan yang hadir dalam acara sosialisasi ini adalah partai politik peserta pemilu, organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan serta media massa yang ada di Kota Malang.
Pemateri dalam acara ini dari Anggota Bawaslu Kota Malang serta Anggota KPU Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, mengutarakan bahwa acara ini bertujuan untuk membedah PKPU 25 Tahun 2023 dan detail yang mengalami perubahan daripada tahun 2019.
"Perlu disampaikan bahwa perlunya kegiatan sosialisasi ini karena ada beberapa hal teknis yang berbeda meskipun dasar rujukan sama yaitu UU 7 th 2017. Tahun 2019 belum pakai Si Rekap, tahun ini ada alat bantu sistem informasi dan rekap elektronik sebagai alat bantu pada perhitungan dan rekap hasil perhitungan suara yang bernama Si Rekap," tandas Ketua KPU Kota Malang dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Ia juga menekankan jika KPU Kota Malang tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi dan sinergi dengan semua elemen yang ada di Kota Malang.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?