KPMM Kecam Aksi Perusakan Mangrove di Pesisir Selatan Pamekasan

Dalam video itu tampak dua ekskavator bergerak merusak mangrove-mangrove di pesisir pantai di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

14 Jan 2024 - 12:00
KPMM Kecam Aksi Perusakan Mangrove di Pesisir Selatan Pamekasan
ekskavator bergerak merusak mangrove-mangrove di pesisir pantai di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kabupaten Pamekasan, SJP - Komunitas Peduli Mangrove Madura (KPMM) mengecam aksi perusakan mangrove di pesisir pantai Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kecaman muncul setelah beredarnya foto dan video amatir perusakan mangrove di story dan grup WhatsApp.

Dalam video itu tampak dua ekskavator bergerak merusak mangrove-mangrove di pesisir pantai di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Ketua KPMM Endang menyayangkan aksi perusakan mangrove yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu.

Menurutnya, aksi tersebut sangat bertolak belakang dengan upaya rehabilitasi dan konservasi mangrove yang dilakukan oleh KPMM dan masyarakat.

“Kami minta perusakan mangrove dihentikan. Sebab mangrove memang harus dilindungi dan keberadaannya cukup penting untuk keberlangsungan ekosistem,” katanya.

Ia menyebut, aksi itu harus segera dihentikan mengingat pertumbuhan mangrove di pulau Madura sangat lambat dan sulit.

Dikatakan, aksi perusakan mangrove itu melanggar undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 nomor 15 tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang selanjutnya tentang kerusakan mangrove. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 201 tahun 2004.

“Untuk itu pelaku perusakan harus diproses hukum dan mendapat hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 10 tahun dengan denda 3 sampai 10 miliar,” tukasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow