Terduga Pelaku Pembunuh dan Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto katakan, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal Pasal 351 KUHP Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kota Malang, SJP - Setelah menjadi tersangka, James Loodewyk Tomatala (61), terancam hukuman mati setelah lakukan pembunuhan dan mutilasi Ni Made Sutarni (55), istrinya, pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu.
Terlebih, aksi pembunuhan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Serayu Nomor 6, RT04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
Ia bahkan sempat tunjukkan jasad korban yang telah dimutilasi ke salah satu tetangganya, dengan alibi minta tolong untuk membantu mengangkat barang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto katakan, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal Pasal 351 KUHP Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku terancam kena pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya saat konferensi pers, di Polresta Malang Kota, Selasa (2/1/2024).
Danang jelaskan dari sejumlah barang bukti yang telah diamankan berupa pisau, parang, tongkat, ember dan beberapa kantong kresek ukuran besar, aksi pembunuhan dan mutilasi ini telah direncanakan oleh pelaku.
"Ketika olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kami menemukan kantong kresek ukuran besar yang baru saja dibeli oleh pelaku, kemungkinan akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," jelasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Danang, penyidik telah periksa tujuh orang saksi, bahkan potongan tubuh korban pun telah dilakukan autopsi oleh tim dokter dari RSUD Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, tentunya berdasarkan persetujuan dari pihak keluarga korban.
"Saat ini kita masih menunggu hasil dari autopsi dalam bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter autopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar," terangnya.
Selain itu, tambah Danang, pihaknya juga telah periksa kejiwaan dan psikologis pelaku, dan berdasarkan hasil assessment psikologis, tidak ada dugaan bahwa pelaku mengalami ganggunan kejiwaan.
"Kalau soal kejiwaan pelaku, tidak sedang terpengaruh oleh suatu gangguan psikologis, dilakukan dalam keadaan sadar, dan tahu akibat dari perbuatannya," tukasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?