KPK Cecar Eks Menag Gus Yaqut Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
KPK memeriksa eks Menag Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pemeriksaan fokus pada aliran uang dan SK pembagian kuota yang dinilai melanggar aturan. Gus Yaqut dicecar 18 pertanyaan selama 7 jam.
JAKARTA, SJP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan ini berfokus pada aliran uang serta penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut menetapkan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian resmi sebesar 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
“Juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut, itu didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” kata Budi.
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut berlangsung sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.18 WIB hingga 16.18 WIB. Penyidik KPK melontarkan 18 pertanyaan, termasuk asal muasal keputusan pembagian kuota tambahan dan potensi kerugian yang menimpa 8.400 calon jemaah haji reguler yang gagal berangkat.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Gus Yaqut dalam tahap penyidikan. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, ia sudah pernah diperiksa saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, jadi ada pendalaman,” ujar Gus Yaqut setelah menjalani pemeriksaan.
Meski dicecar pertanyaan, Gus Yaqut enggan menjawab secara rinci soal SK pembagian kuota tambahan maupun dugaan adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum Kementerian Agama.
“Tanyakan ke penyidik kalau soal materi,” ucapnya singkat.
KPK memastikan penyidikan kasus ini akan terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari aturan perundang-undangan. (**)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

