Kota Batu Terapkan Pidana Kerja Sosial, Arahkan Pemidanaan Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat

Kebijakan Pidana Sosial tidak hanya menjawab kebutuhan pembaruan hukum pidana nasional, tetapi juga memperkuat upaya menjaga ketertiban sosial tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan, sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Batu menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat di tingkat lokal

24 Dec 2025 - 18:44
Kota Batu Terapkan Pidana Kerja Sosial, Arahkan Pemidanaan Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Wali Kota Batu Nurochman (Ist/Prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu bersiap menjadi salah satu daerah yang mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, seiring pembaruan hukum pidana nasional yang menekankan pendekatan keadilan restoratif.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih proporsional, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Wali Kota Batu Nurochman pada Rabu (24/12/2025) membeberkan langkah tersebut merupakan hasil dari Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya beberapa waktu lalu.

"Kerja sama ini membuka jalan bagi penerapan pidana kerja sosial di Kota Batu, terutama bagi pelanggaran tertentu yang dinilai lebih tepat diselesaikan melalui pemulihan sosial ketimbang pemenjaraan. Melalui skema ini, pelaku tindak pidana akan menjalani kerja sosial yang bermanfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat," urainya.

Pidana kerja sosial sendiri dinilai menjadi solusi konkret untuk menghindari dampak negatif pemidanaan konvensional, seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan, tanpa mengurangi rasa keadilan. Menurutnya, pendekatan tersebut juga mendidik pelaku agar bertanggung jawab atas perbuatannya di tengah masyarakat.

Dengan kerja sama tersebut, Kota Batu menegaskan kesiapannya menjalankan transformasi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan sosial dan kemanfaatan jangka panjang bagi masyarakat.

“Pemidanaan harus memberi efek jera, tetapi juga membawa manfaat. Pidana kerja sosial memungkinkan pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus berkontribusi langsung bagi lingkungan sosial,” tandasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow