Akai Komplotan Curanmor Spesialis Hiburan Rakyat di Jombang Berakhir di Tangan Polisi

Empat tersangka berhasil diamankan, dan sedikitnya 14 aksi pencurian di sembilan kecamatan telah terungkap.

30 Jun 2026 - 21:55
Akai Komplotan Curanmor Spesialis Hiburan Rakyat di Jombang Berakhir di Tangan Polisi
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra didampingi Kanit Pidum saat menyerahkan kunci kendaraan bermotor hasil ungkap pencurian kepada pemiliknya. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar kegiatan hiburan rakyat di Jombang berhasil dihentikan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Empat tersangka berhasil diamankan, dan sedikitnya 14 aksi pencurian di sembilan kecamatan telah terungkap.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/218/VI/2026/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Juni 2026. 

Laporan tersebut terkait pencurian yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, Jombang. Korban bernama Nuril Kurniawan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir saat menghadiri kegiatan hiburan masyarakat.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif," ujar AKP Magribi kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Selang empat hari setelah menerima laporan, tepatnya pada Minggu (14/6/2026), polisi berhasil mengamankan empat tersangka. Mereka adalah YP (38), warga Kota Mojokerto; WBS (37), warga Kabupaten Tulungagung; serta AA (32) dan AS (37), keduanya warga Kabupaten Mojokerto. 

Dua tersangka ditangkap saat kegiatan sound horeg di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sementara dua lainnya diringkus saat acara Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

"Para tersangka menjalankan aksinya secara terorganisir. Tersangka utama bertugas mencari informasi lokasi hiburan dan melakukan survei, lalu menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor, sementara tiga orang lainnya mengawasi situasi," jelas AKP Magribi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit motor korban yang berhasil ditemukan, satu gagang beserta mata kunci T, serta satu unit motor yang digunakan para pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan, para tersangka mengaku telah melakukan 14 aksi pencurian di berbagai kecamatan, antara lain Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto. Hingga saat ini, penyidik telah mengungkap dan mengaitkan sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan alat bukti yang cukup, sementara lokasi lainnya masih dalam proses pendalaman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menghadiri kegiatan hiburan rakyat. Masyarakat diimbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

"Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian melalui Hotline 110," pungkas AKP Magribi. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow