Jadi Makelar Jual Beli Tanah, Kades Gading Bululawang Digugat Warga
Kuasa Hukum warga pernah mengajukan permohonan pembatalan tranfer kepada Bank CIMB SYARIAH Cabang Malang dan berusaha menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tetapi hingga saat ini tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan perkara ini.
Kabupaten Malang, SJP - Warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang sebagai pemilik lahan yang dibeli oleh PT Lesaffre Sari Nusa (LSN) melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, atas pembayaran lahan tersebut.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan gugatan nomor perkara 155/Pdt.G/2023/PN Kepanjen, dan telah dijadwalkan untuk dilakukan persidangan pertama.
Kuasa hukum warga Desa Gading, Wasiswoyo yang tergabung dalam Ganesha Law Firm dan Partners mengatakan, gugatan ini diajukan kepada Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang, Suwito.
Suwito diduga telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kades ini telah telah memberikan Informasi yang tidak benar tentang harga tanah yang dibeli oleh Pabrik Ragi PT LSN kepada para pemilik tanah, seharusnya selaku Kades itu memberikan informasi yang benar, adil dan tidak diskriminatif kepada Masyarakat," ucapnya, saat ditemui awak media, di Kantor PWI Malang Raya, Sabtu (30/9/2023).
Menurut Siswoyo sapaan akrabnya, Kades Gading diduga telah membohongi masyarakat demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan menyalah gunakan jabatannya atau kewenangannya.
"Jadi kami meminta kepada Kades untuk mengembalikan sisa uang yang telah ditransfer/dikirim oleh Pabrik Ragi PT LSN selaku pembeli lahan mereka," jelasnya.
Sebab, lanjut Siswoyo, pencairan uang ke Bank CIMB SYARIAH Cabang Malang tersebut merupakan atas nama istri Kades, dan pencarian ke pemilik lahan hanya sekitar 50 persen dari nilai uang yang seharusnya diterima oleh pemilik lahan.
"Kades mencairkan hanya separuh, tapi pemilik lahan yang masih famili menerima utuh. Pemotongan itu dilakukan dengan alasan untuk pajak," tegasnya.
Sebagai informasi, pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Wasiswoyo yang tergabung dalam Ganesha Law Firm dan Partners, sebelumnya telah mengajukan permohonan pembatalan tranfer kepada Bank CIMB SYARIAH Cabang Malang dan berusaha menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tetapi hingga saat ini tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan perkara ini.
Karena tidak ada etika baik, para pemilik lahan tersebut akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?