Koperasi Setia Bhakti Warujayeng Nganjuk Diduga Tahan Ijazah dan Sertifikat Eks Karyawan

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan koperasi yang menahan ijazah dan sertifikat milik eks anggota koperasi yang sudah tidak bekerja lagi

24 Sep 2025 - 21:44
Koperasi Setia Bhakti Warujayeng Nganjuk Diduga Tahan Ijazah dan Sertifikat Eks Karyawan
Perwakilan Keamanan Koprasi Mujianto saat menemui Komunitas Anti Korupsi Salam Lima Jari saat dikantor (foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Komunitas Anti Korupsi Salam Lima Jari Nganjuk mendatangi langsung kantor Koperasi Setia Bhakti, Kelurahan Warujayeng, pada Rabu (24/9/2025) pagi.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan koperasi yang menahan ijazah dan sertifikat milik eks anggota koperasi yang sudah tidak bekerja lagi

Ketua Komunitas Anti Korupsi, Salam Lima Jari Nganjuk, Zulma Margaretha saat menemui pihak perwakilan manajemen koperasi berharap dapat segera mengeluarkan ijazah eks karyawan koperasi.

Zulma juga mengkritisi tindakan koperasi yang dianggap merugikan dan menghambat kemajuan anggota.

"Kami sangat kecewa dengan tindakan koperasi yang menahan ijazah dan sertifikat, salah seorang eks karyawan koperasi. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk mencari pekerjaan," ujar perempuan yang akrab dipanggil Mbak Zul kepada Suarajatimpost saat di lokasi.

Senada disampaikan aktivis pemuda Jhon Wadoe saat mediasi dengan perwakilan manajemen menanyakan apakah eks karyawan koperasi harus melunasi angsuran, dan bunga dari nasabah yang ada di bawah pertanggungjawaban area kerjanya.

Ternyata, eks karyawan harus membayar uang sebesar Rp29 juta sebagai tanggungan nasabahnya, hingga ijazah dan sertifikat tidak dikeluarkan.

"Kami berharap dengan mediasi ini, pihak Koperasi Setia Bhakti bisa membuka mata dan segera mengembalikan hak-hak eks anggota yang kami perjuangkan," tegasnya.

Sementara itu, Mujianto yang mengaku dari keamanan Koperasi Setia Bhakti menyampaikan agar hal itu segera diselesaikan. Terkait tanggungan uang senilai Rp29 juta, Mujianto menyebut uang itu disalahgunakan. 

"Kami berharap secepatnya diselesaikan, terkait uang Rp29 juta, itu memang ada penyalahgunaan," kata Mujianto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen meminta agar melayangkan surat permohonan. (*)

Editor : Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow