GRIB Jaya Lawan Mafia Tanah yang Berujung Penundaan Eksekusi PN Surabaya
Pesan dimaksud juga ditujukan kepada seluruh mafia peradilan dan mafia hukum yang ada di Indonesia.
SURABAYA, SJP – HM Rosadin, Panglima Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk melawan mafia tanah setelah aksi eksekusi pengosongan rumah pahlawan, Komodor Yos Sudarso, di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, Kamis (27/2/2025).
Menurut Rosadin, GRIB Jaya siap mengawal setiap upaya yang berhubungan dengan penegakan hukum.
"Kami akan berada di garis depan, siap menghadapi siapa pun yang berhadapan dengan beliau," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun hanya sekitar 500 anggota yang dapat diturunkan dalam aksi tersebut, pasukan GRIB Jaya tetap siap untuk bertindak jika diperlukan.
Pernyataan ini disampaikan Rosadin setelah peristiwa pada 13 Februari 2025 lalu, di mana pasukan GRIB Jaya hanya mampu mengerahkan kurang dari 100 personel untuk memukul mundur pihak-pihak yang bertentangan dengan tujuan organisasi dalam mengawal keadilan.
Rosadin melanjutkan, hal itu dilakukan sesuai dengan arahan beliau (Dr. David, Pembina GRIB), untuk pukul mundur.
"Apabila ada yang menghalangi, kami, panglima, dan seluruh Satgas DPC GRIB Jaya akan turun langsung untuk mengawal beliau (pembina GRIB Jaya,red)," cetusnya.
Rosadin menegaskan bahwa pesan dimaksud juga ditujukan kepada seluruh mafia peradilan dan mafia hukum yang ada di Indonesia.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami tidak akan mundur. GRIB Jaya akan selalu ada di garis depan, menjaga hukum dan keadilan," serunya di hadapan awak media atas penundaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menunda eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 pada Kamis (27/2/2025). Keputusan ini diambil di tengah aksi protes ratusan massa yang menolak penggusuran rumah tersebut.
Juru Sita PN Surabaya, Darwanto, langsung menghadapi gelombang protes dari massa. Di hadapan para pengunjuk rasa, ia mengumumkan bahwa eksekusi ditunda.
Dengan menggunakan pengeras suara di tengah kerumunan massa, ia menyampaikan penundaan proses eksekusi rumah yang masih lengkap dan seisi perabotan ditempati oleh penghuni, Tri Kumala Dewi.
"Melihat situasi dan kondisi saat ini, juga rekomendasi surat dari Polrestabes Surabaya, eksekusi pada hari ini ditunda," ujarnya Darwanto dengan nada keras dibarengi keberatan suara aksi massa teriakan batal.
Massa aksi langsung menyuarakan tuntutan mereka dengan seruan 'batal', yang menggema di lokasi. Meskipun keputusan yang diambil tidak sesuai dengan harapan mereka, massa tetap mengakhiri aksi dengan tertib, tanpa insiden anarkis.
Sengketa Panjang atas Rumah di Jalan Dr. Soetomo
Rosadin juga menerangkan awal kronogi atas sengketa lahan dan bangunan dimaksud, terkait kasus eksekusi rumah yang melibatkan keluarga Tri Kumala Dewi, seorang anggota keluarga TNI AL yang telah menempati rumah tersebut sejak 1963.
Lanjutnya, rumah berlokasi di jalan dr. Soetomo 55 ini, awalnya diberikan sebagai hadiah oleh Laksamana Soebroto Joedono, Panglima Armada Nusantara.
Tri dan keluarganya sebagai penghuni rumah, kemudian membeli rumah tersebut secara lunas pada tahun 1972 dengan harga sekitar Rp 400 juta.
Namun, sebutnya pada 1991, Hamzah Tedjakusuma menggugat kepemilikan rumah tersebut dengan dasar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 651/Kelurahan Soetomo.
Setelah melewati proses hukum, pada 1997, gugatan tersebut dimenangkan oleh Tri karena masa berlaku HGB telah habis sejak 1980.
Lalu, tambahnya menceritakan bahwa sengketa berlanjut ketika Rudiantoro, yang membeli surat tanah dari istri Hamzah pada 2008, menggugat Tri lagi. Meski Tri kembali memenangkan gugatan tersebut pada 2010, masalah ini terus berlanjut.
Pada 2013, Rudiantoro dinyatakan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut.
Meski berstatus buron, tegas Rosadin sampaikan, muncul baru lagi dari nama Rudiantoro yang sempat menjual surat tanah atas pengakuan dan klaim beralih kepada Handoko Wibisono pada 2016, yang kemudian menggugat Tri lagi.
Olehnya, sengketa berlanjut hingga ke pengadilan memenangkan Handoko dan mengharuskan Tri membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 miliar.
Rosadin menganggap keputusan ini sangat janggal, karena kepemilikan Handoko atas tanah tersebut berasal dari transaksi yang melibatkan tersangka mafia tanah.
"Kami menduga eksekusi ini dilakukan dengan terburu-buru, karena pihak-pihak yang terlibat tahu bahwa kasus ini akan naik ke tahap penyidikan," ujar Rosadin.
Tindak Lanjut dan Perlawanan terhadap Mafia Tanah
Sebagai tindak lanjut, GRIB Jaya Jatim menggandeng elemen masyarakat lainnya, termasuk Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dan Forum Komunikasi Putra-Putri Angkatan Laut (FKPPAL), untuk melawan praktik mafia tanah.
Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satrio, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Komisi Yudisial untuk mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Komisi III DPR dan Komnas HAM untuk meminta peninjauan ulang atas kasus ini. Selain itu, kami juga meminta pemeriksaan terhadap tiga hakim yang memenangkan gugatan Handoko," ujar Heru.
Proses Hukum yang Masih Berlanjut
Dengan status hukum yang masih bergulir, GRIB Jaya Jatim dan elemen masyarakat lainnya berjanji akan terus mengawal kasus ini, hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan.
"Proses hukum yang tengah berlangsung di Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan, harus tetap diawasi," tegas Rosadin.
Pihak GRIB Jaya dan tim hukum Tri Kumala Dewi juga telah mengajukan gugatan perlawanan ke PN Surabaya. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dengan harapan ada penyelesaian yang transparan dan adil.
Harapan untuk Penyelesaian yang Adil
Rosadin menegaskan bahwa GRIB Jaya akan terus membela masyarakat yang tertindas.
"GRIB hadir untuk membela wong cilik, siapapun yang menjadi korban ketidakadilan," ujarnya.
Ia berharap mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini segera diberantas dan meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan mafia peradilan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dengan keputusan PN Surabaya yang menunda eksekusi, masyarakat diharapkan terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum ini, agar tidak ada lagi praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

