Kontrak Tak Diperpanjang, Sejumlah Karyawan Mengadu ke Disnaketrans Banyuwangi

Hak-hak karyawan dalam hal ini kompensasi seluruhnya telah diberikan meski tidak bisa kembali bekerja di PT Swabina Gatra

11 Jan 2024 - 10:00
Kontrak Tak Diperpanjang, Sejumlah Karyawan Mengadu ke Disnaketrans Banyuwangi
Audiensi antara buruh dan perwakilan PT. Swabina Gatra yang berlangsung di Disnaketrans Banyuwangi, Kamis (11/1/2024)

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Sejumlah pekerja PT. Swabina Gatra mengadu ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Kamis (11/1/2024).

Mereka mengadukan perusahaan di bawah naungan SIG atau PT Semen Indonesia (Persero) Tbk itu sebab kontraknya tidak diperpanjang. 

Putusan itu tidak diterima oleh para karyawan sebab mereka sudah mengabdi lama, rata-rata 6-10 tahun, bahkan ada yang sampai 12 tahun di perusahaan.

Dari 50 buruh, terdapat 15 pekerja yang kontraknya berakhir dan tidak dilanjut.

Status mereka merupakan karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di PT Swabina Gatra.

Oleh karenanya mereka mengadu ke Disnaketrans meminta agar hak-haknya diberikan oleh perusahaan, lebih-lebih bisa diterima kerja kembali ke perusahaannya.

Mediasi berlangsung di ruangan Disnakertrans Banyuwangi dan dua perwakilan dari PT Swabina Gatra tampak ikut hadir dalam kegiatan tersebut.

Hasilnya, kedua belah pihak menemui titik sepakat.

Hak-hak karyawan dalam hal ini kompensasi seluruhnya telah diberikan meski tidak bisa kembali bekerja di PT Swabina Gatra.

"Hanya saja mereka meminta agar diprioritaskan dan dipekerjakan kembali ketika PT Swabina Gatra membutuhkan tenaga kerja lebih," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi.

Perkara kontrak dilanjut atau tidak, Rusdi menegaskan bahwa itu keputusan mutlak dari perusahaan.

"Kontrak pekerja ini sudah berakhir 31 Desember 2023. Kontrak tidak diperpanjang apa kata perusahaan, yang jelas kompensasi atau hak-hak karyawan telah diberikan semuanya," jelasnya. 

Legal PT Swabina Gatra, Fahrudin Lubis, juga katakan jika persoalan antara perusahaan dan pekerja sudah selesai dan hak-hak karyawan sepenuhnya telah diberikan.

Ia menyebut alasan tidak memperpanjang kontrak 15 karyawan PKWT itu lantaran pekerjaan sudah berkurang.

Alhasil komposisi pekerja pun disesuaikan.

"Cuma dari mereka, ketika ketika ada pekerjaan lagi minta diprioritaskan. Tentunya, perusahaan akan sangat mempertimbangkan itu," kata Lubis.

Sementara pendamping pekerja, Arman Aditama sudah menerima keputusan perusahaan.

Terlebih kompensasi telah diberikan beberapa hari lalu.

“Pekerja telah menerima uang kompensasi dan menunggu uang asuransi jaminan hari tua dan bisa diklaimkan ke BPJS,” ucapnya.

Meski persoalan sudah kelar, para pekerja yang tidak diperpanjang kontrak masih sangat berharap kepada PT Swabina Gatra agar dipekerjakan kembali dengan pertimbangan sudah lama mereka mengabdi ke perusahaan.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow