Konten Ajakan Membakar Bersifat Spontanitas, Keluarga Berharap Laras Faizati Dapat Restorative Justice
Paman Laras Faizati meminta mekanisme restorative justice untuk keponakannya yang ditahan karena konten ajakan membakar Mabes Polri. Sementara itu, Polri menegaskan Laras sudah berstatus tersangka dan resmi ditahan di Bareskrim.
JAKARTA, SJP – Harapan besar datang dari keluarga Laras Faizati, perempuan yang ditahan kepolisian setelah konten ajakannya untuk membakar Mabes Polri viral di media sosial. Sang paman, Dodhi Hartadi, meminta agar kasus tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau jalur damai.
“Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mba Ayas bisa diberikan suatu keadilan restoratif,” kata Dodhi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dodhi menilai Laras adalah sosok perempuan produktif. Menurutnya, konten yang dibuat keponakannya tersebut hanya bentuk spontanitas di media sosial, bukan ajakan nyata untuk melakukan tindak anarkis. Ia pun berharap kasus ini bisa berakhir secara damai.
Tak hanya itu, Dodhi juga menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberi perhatian pada kasus ini.
“Untuk pesan Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai introspeksi diri bagi Mba Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer,” ungkapnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka. Ia ditahan setelah kontennya yang berisi ajakan membakar Mabes Polri tersebar di tengah aksi demonstrasi pekan lalu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut penahanan dilakukan sejak Selasa (2/9/2025) di rumah tahanan Bareskrim Polri. Laras menjadi satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan polisi.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” kata Himawan dalam jumpa pers, Rabu (3/9/2025).
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2025) dengan sejumlah barang bukti disita, di antaranya KTP, sebuah HP, serta akun Instagram @larasfaizati. Polisi menegaskan, ajakan Laras dianggap serius karena menyasar objek vital nasional yakni Mabes Polri. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Danu S
What's Your Reaction?

