Erik: Ditengarai Ada Unsur Kesengajaan dalam Perkara 'Korupsi Politik' di Kabupaten Malang

Dalam perkara 'Korupsi Politik' tersebut diduga ada keterlibatan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang dengan anggota legislatif (Aleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mencalonkan diri lagi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu, ada unsur kesengajaan.

18 Jun 2024 - 21:30
Erik: Ditengarai Ada Unsur Kesengajaan dalam Perkara 'Korupsi Politik' di Kabupaten Malang
Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Perkara dugaan keterlibatan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang berinisial AS, tampaknya menjadi perhatian publik.

Terlebih, dalam perkara yang disebut sebagai 'Korupsi Politik' itu telah dilaporkan masyarakat ke Polda Jatim.

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla mengatakan, dalam perkara 'Korupsi Politik' tersebut diduga ada keterlibatan mantan Ketua KPU Kabupaten Malang dengan anggota legislatif (Aleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mencalonkan diri lagi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu, ada unsur kesengajaan.

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari beberapa sumber, bahwa dugaan peristiwa korupsi politik ini memang direncanakan, salah satu bukti petunjuk yang diserahkan guna melengkapi laporan ke pihak Polda Jatim, yaitu, adanya pembuatan group WA (WhatsApp)," ucapnya, saat dikonfirmasi SuaraJatimPost.com, Selasa (18/6/2024).

Menurut Erik, dalam group WA yang beranggotakan terduga mantan Ketua KPU dan kurang lebih 28 orang yang berasal dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, dan mereka merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dan beberapa Sekretaris Desa (Sekdes).

"Melalui Group WA inilah komunikasi, koordinasi serta intruksi-intruksi diberikan oleh terduga terlapor kepada jajarannya yang tergabung dalam grup WA tersebut," jelasnya.

"Sekali lagi ini berdasarkan informasi yang saya terima serta beberapa potongan dokumen yang beredar di media sosial," tambahnya.

Akan tetapi, ketika ditanya apakah anggota group WA tersebut mau bersaksi jika perkara ini dalam penyelidikan Direskrimsus Polda Jatim, Erik belum bisa memastikan.

"Kalau mereka (anggota group WA) mau bersaksi apa tidak, saya belum mendapatkan informasi yang pasti, tapi secara pribadi saya menghimbau kepada para pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak, khususnya yang tergabung pada grup wa itu untuk proaktif jika nantinya di perlukan keterangannya oleh APH (Aparat Penegak Hukum)," jelasnya.

Sebab, lanjut Erik, perkara dugaan 'Korupsi Politik' tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim dan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus), dan semua anggota grup WA itu sebaiknya dapat memenuhi undangan ataupun panggilan pihak APH.

"Saya berharap mereka proaktif, karena para saksi yang mangkir dari penggilan atau menolak memberikan keterangan dapat dipidanakan, tapi kalau mereka yang memenuhi kewajiban dan mau bekerja sama dengan APH dalam mengungkap peristiwa hukum, memiliki hak perlakuan khusus bahkan mendapatkan perlindungan baik secara fisik maupun perlindungan hak prosedural," jelasnya.

Lebih lanjut, Erik menegaskan, dengan adanya laporan dugaan 'Korupsi Politik' tersebut, dirinya berharap APH segera memproses laporan tersebut.

"Segera di proses, naikan statusnya dan segera masuk dalam Persidangan dan mohon jangan ada pihak-pihak yang menganggu proses hukum ini," tegasnya. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow