KI Jatim Ungkap Kualitas Keterbukaan Informasi Badan Publik Naik Signifikan di Tahun 2025
Kualitas keterbukaan informasi badan publik di Jatim melonjak, mulai dari hanya 25 pada 2023, naik jadi 51 di 2024, kini 70 instansi berpeluang predikat informatif tahun 2025.
SURABAYA, SJP - Kualitas keterbukaan informasi badan publik di Jawa Timur terus menunjukkan tren positif. Tahun 2025, sebanyak 70 badan publik berhasil meraih nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) di atas 80, melonjak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 51 badan publik.
Jumlah itu bahkan tiga kali lipat lebih tinggi dibanding tahun 2023 yang hanya mencatat 25 badan publik. Data tersebut terungkap usai tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur.
Tahun 2025 ini, Monev diikuti oleh 142 badan publik, meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim, pemkab/pemkot, BUMD, instansi vertikal, hingga pemerintah desa.
Dari sisi kepesertaan, jumlah tersebut menurun empat badan publik dibanding tahun 2024. Penurunan terjadi pada kategori OPD Pemprov Jatim, dari 64 menjadi 54, serta BUMD dari 11 menjadi hanya dua.
Sebaliknya, jumlah pemerintah desa yang ikut melonjak signifikan, dari 24 pada 2024 menjadi 40 pada 2025. Sementara, semua pemkab/pemkot tetap konsisten ikut serta, yakni 38 daerah.
Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengapresiasi peningkatan kualitas tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan.
"KIP ini bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang sudah diamanatkan dalam undang-undang. Nah, Monev ini bukan kompetisi atau lomba, tetapi untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan dari badan publik," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (8/9/2025)
Edi juga menekankan, masih ada badan publik yang belum optimal mengimplementasikan KIP sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Namun, tren positif dalam tiga tahun terakhir patut diapresiasi.
"Kami dari Komisi Informasi selalu siap melakukan advokasi, sosialisasi, dan edukasi. Sebab, KIP ini penting sebagaimana disebut pada Pasal 3 UU KIP, dan sangat linier dengan program prioritas Asta Cita Presiden," tegasnya.
Monev KIP sendiri dilakukan dengan enam indikator penilaian, yakni kualitas informasi, jenis informasi, layanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi.
Sementara itu, Penanggung Jawab Monev KIP 2025 Yunus Mansur Yasin menyampaikan, dari 70 badan publik yang lolos tahap SAQ, akan dilanjutkan dengan proses visitasi dan wawancara atau presentasi. Visitasi dijadwalkan berlangsung pada 10–26 September untuk mengecek kebenaran data di lapangan.
"Untuk presentasi, kami berharap pimpinan badan publik langsung yang akan memaparkan komitmen dan inovasinya dalam meningkatkan layanan informasi publik. Misalnya, bupati atau wali kota untuk pemkab/pemkot, dan kepala desa untuk pemerintah desa," jelas Yunus.
Ia menambahkan, hal itu penting untuk memastikan komitmen pimpinan terhadap keterbukaan informasi. Terlebih, hal itu sudah diimplementasikan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Semangat mengimplementasikan UU KIP ini sangat bergantung pada komitmen pucuk pimpinan. Mulai dukungan peningkatan sarana dan prasarana, support penganggaran hingga inovasi-inovasi yang dilakukan," ungkapnya.
Sebagai penutup rangkaian Monev, KI Jatim akan menggelar acara tahunan, Anugerah Keterbukaan Informasi (KI Award). Melalui ajang tersebut, badan publik akan diberikan predikat mulai dari “informatif”, “menuju informatif”, hingga "cukup informatif", dan penghargaan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

