Khawatir Ditinggal Mudik, Polres Mojokerto Kota Layani Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, pihaknya melakukan hal itu agar para pemudik tidak was-was karena kendaraannya takut dicuri maling selama ditinggal mudik.

02 Apr 2024 - 19:45
Khawatir Ditinggal Mudik, Polres Mojokerto Kota Layani Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik
Halaman mako Polres Mojokerto Kota (Humas Polres Mojokerto Kota/SJP)

Kota Mojokerto, SJP - Masyarakat Kota Mojokerto yang ingin melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman dan khawatir dengan kendaraan bermotor yang ditinggal di rumah, kini tidak perlu khawatir.

Sebab, Polres Mojokerto Kota menyediakan layanan penitipan sepeda motor dan mobil gratis untuk masyarakat yang melakukan mudik Lebaran. Pelayanan tersebut dilakukan mulai tanggal 4 hingga 14 April 2024.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, pihaknya melakukan hal itu agar para pemudik tidak was-was karena kendaraannya takut dicuri maling selama ditinggal mudik.

"Adanya layanan ini kami berharap masyarakat yang mudik bisa pulang kampung dengan tenang. Karena kendaraan yang mereka tinggalkan kami jamin aman," ujarnya Selasa (2/4/2024).

AKBP Daniel menjelaskan, terdapat 2 pilihan lokasi penitipan mobil dan sepeda motor yang disediakan.

Di antaranya, di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara dan di Rest Area Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Terlebih lagi, Satlantas juga mendirikan pos pelayanan mudik lebaran di rest area ini.

"Kalau di Rest Area Gunung Gedangan, kendaraan yang dititipkan tidak akan kepanasan dan kehujanan. Kami juga sediakan area penitipan kendaraan di lapangan Mapolres Mojokerto Kota," terangnya.

AKBP Daniel pun menghimbau kepada masyarakat yang pulang ke kampung halaman selalu disiplin dan tertib mematuhi peraturan lalu lintas.

"Kala disaat lelah, jangan paksakan mengemudi, istirahatlah di tempat-tempat yang disediakan untuk mencegah kecelakaan," lanjutnya.

Sementara, Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman menyebut, masyarakat yang menitipkan kendaraannya hanya perlu membawa KTP, STNK serta kendaraan yang dititipkan.

"Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya karena pelayanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya," kata dia.(*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow