Ketua DPRD Pasuruan Akan Lakukan Pengecekan Terkait Pembangunan Real Estate di Kawasan Hutan Prigen

Dari hasil penelusuran AMPH, lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Kusuma Raya Utama (KRU) yang pada 2011 sempat mengajukan izin pembukaan lahan namun ditolak karena tidak memenuhi izin lingkungan

10 Oct 2025 - 20:30
Ketua DPRD Pasuruan Akan Lakukan Pengecekan Terkait Pembangunan Real Estate di Kawasan Hutan Prigen
Ketua DPRD saat menemui warga prigen terkait penolakan pembangunan real estate (foto isbi/sjp)

PASURUAN, SJP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan memastikan akan memperjuangkan aspirasi warga tiga kelurahan di Kecamatan Prigen, yang menolak rencana pembangunan kawasan real estate milik PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) di lereng Gunung Arjuno–Welirang.

Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan, lembaganya akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius, mengingat proyek tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan berkurangnya sumber air di wilayah mereka.

“Kami akan kawal aspirasi warga dan memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat maupun lingkungan. Dewan akan meminta penjelasan detail dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan,” tegas Samsul saat dikonfirmasi Jumat (10/10/2025).

Samsul menambahkan, DPRD juga akan melakukan pengecekan lapangan bersama komisi terkait untuk melihat kondisi kawasan yang dipersoalkan.

Ia menilai, perencanaan pembangunan di wilayah konservasi harus mengutamakan asas kehati-hatian dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan ekologis.

“Isu ini sudah lama muncul, bahkan pernah dibahas di periode sebelumnya. Prinsipnya, kami akan pastikan tidak ada pelanggaran tata ruang dan izin lingkungan yang bisa merugikan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Politisi PKB ini meminta agar pemerintah daerah tidak tergesa-gesa mengeluarkan rekomendasi teknis apapun, sebelum ada kajian ulang yang melibatkan instansi berwenang, akademisi, dan masyarakat setempat.

“Kami ingin pemerintah bertindak hati-hati. Jangan sampai ada celah hukum atau kebijakan tata ruang yang justru menimbulkan konflik baru, dan merugikan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, gelombang penolakan proyek PT SSP datang dari warga Kelurahan Pecalukan, Ledug, dan Prigen.

Warga menilai proyek real estate seluas 22,5 hektare itu mengancam keseimbangan ekosistem lereng Arjuno–Welirang, terutama karena berada di kawasan yang berfungsi sebagai resapan air dan penahan erosi.

Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH) Hadi Sucipto menyebut lokasi yang akan dibangun berada di atas permukiman warga dan termasuk zona dengan risiko erosi sedang hingga berat.

Berdasarkan peta interaktif milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kawasan tersebut juga berdekatan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo.

“Kalau kawasan ini digunduli, dampaknya bukan hanya longsor dan banjir, tapi juga penurunan debit mata air yang menjadi sumber utama warga Ledug, Pecalukan, dan Dayurejo,” ujarnya.

Hadi menambahkan, selain ancaman ekologis, masyarakat juga mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan oleh PT SSP.

Dari hasil penelusuran AMPH, lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Kusuma Raya Utama (KRU) yang pada 2011 sempat mengajukan izin pembukaan lahan, namun ditolak karena tidak memenuhi izin lingkungan.

“Sekarang perusahaan baru muncul dengan nama PT SSP dan sudah mengantongi SHGB serta PKKPR. Kami menduga ada perubahan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan sebelumnya,” jelas Hadi.

Perwakilan Perum Perhutani, Yayik, menjelaskan bahwa sejarah lahan tersebut bermula pada tahun 1984, saat PT KRU mendapat izin penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme tukar-menukar lahan (land swap).

Lahan seluas 22,5 hektare di Prigen ditukar dengan 225 hektare lahan di Kabupaten Malang dan Blitar, agar fungsi ekologinya tetap terjaga.

“Secara administratif prosesnya sudah clear and clean sejak tahun 2000. Tapi pemanfaatan lebih lanjut tentu harus disesuaikan dengan kondisi kawasan saat ini yang padat penduduk dan memiliki jalur air,” katanya.

Dengan sikap DPRD yang mendengar langsung, warga berharap aspirasi mereka tidak sekadar didengar, tetapi benar-benar diakomodasi dalam keputusan resmi pemerintah daerah.

“Kami bukan anti pembangunan. Kami hanya ingin alam dan kehidupan kami tetap aman,” tutupnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow