Kerugian Demo Anarkistis di Jawa Timur Tembus Rp 124,25 Miliar
Polda Jatim mencatat kerugian demo anarkistis di enam wilayah Jawa Timur mencapai Rp 124,25 miliar, dengan ratusan orang diamankan dan puluhan diproses hukum.
SURABAYA, SJP – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap dampak besar aksi anarkistis yang mengguncang enam wilayah di Jawa Timur. Tak hanya menyisakan kerusakan sosial, catatan kerugian materi ditaksir menembus angka Rp 124,25 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan hingga kini 580 orang diamankan, dengan rincian 89 orang diproses hukum, 12 orang masih diperiksa, dan 479 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
“Kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak pidana anarkis akan diproses sesuai hukum. Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” tegasnya, Senin (1/9/2025).
Rincian Penanganan Pelaku
Berdasarkan data Polda Jatim, berikut sebaran penindakan pelaku anarkistis:
- Polda Jatim – TKP Gedung Grahadi & Mapolda Jatim: 66 diamankan, 9 diproses hukum, 57 dipulangkan.
- Polres Kediri Kota – TKP DPRD Kota Kediri: 20 diamankan, 7 diproses hukum, 13 dipulangkan.
- Polrestabes Surabaya – TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi: 288 diamankan, 22 diproses hukum, 266 dipulangkan.
- Polres Malang Kota – TKP Mapolres, 12 Pos Lantas, Pos Sabhara, Kantor Laka, Pos Polisi: 61 diamankan, 13 memenuhi unsur pidana namun tidak ditahan, 48 dipulangkan.
- Polres Kediri Kabupaten – TKP Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung: 124 diamankan, 23 diproses hukum, 12 diperiksa, 89 dipulangkan.
- Polres Malang Kabupaten – TKP Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen, Pos Laka: 13 diamankan, seluruhnya diperiksa lalu dipulangkan.
- Polresta Sidoarjo – TKP Pos Waru: 8 diamankan, 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan.
Kerusakan Fasilitas Publik
Kerusuhan itu meninggalkan kerugian besar: puluhan pos polisi dibakar, fasilitas umum dirusak, hingga kendaraan dinas operasional menjadi sasaran amuk massa. Polda Jatim menegaskan proses hukum akan berjalan tegas dan terukur.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga Pasal 187 bis jo 53 KUHP tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Imbauan untuk Masyarakat
Di tengah situasi ini, Abast mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun memprovokasi.
“Mari kita bersatu menjaga lingkungan masing-masing, menciptakan damai dan sejuk sehingga rasa aman dan nyaman bisa terwujud,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi warga yang ikut menjaga keamanan bersama polisi.
“Peristiwa anarkis beberapa waktu lalu justru menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga warga. Untuk itu kami apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kepeduliannya,” pungkas Abast. (**)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

