Kendaraan ODOL di Jombang Masih Marak

Kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) dinilai berbahaya bagi pengendara dan arus lalu lintas. Untuk itu pihak Satlantas Polres Jombang dalam pertengahan bulan Juni 2025 akan melakukan penindakan.

04 Jun 2025 - 19:45
Kendaraan ODOL di Jombang Masih Marak
Petugas gabungan memberi surat teguran kepada pengemudi kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas saat sosialisasi zero overload dan Overdimensi di Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang, Dinas Perhubungan, Polisi Militer (PM), Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendapati banyak kendaraan muatan barang yang  Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Temuan tersebut terungkap saat petugas melakukan sosialisasi program zero kendaraan ODOL di kawasan simpang empat, pos kota, Jombang, Rabu (4/6/2025) sore. 

Kasatlantas Polres Jombang Iptu Rita Puspitasari mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi menuju zero over dimension dan ovel load pihaknya mendapati banyak kendaraan mengangkut muatan melebihi kapasitas. 

"Hasil pantauan banyak pelaku usaha yang membawa barang muatan over dimention dan over load," ucap Iptu Rita Puspitasari kepada wartawan, Rabu (4/6/2025). 

Pihaknya juga menghentikan sejumlah angkutan barang. Dari pantauan lebih dari 10 kendaraan yang memuat barang melebihi muatan. Para sopir yang sempat dihentikan lantas mendapat penindakan. 

"Masih sosialisasi, jadi para sopir yang terjaring karena muatan melebihi kapasitas kita berikan surat untuk diberikan kepada pemilik perusahaan," bebernya. 

Dari tanggal 1 sampai 13 Juni 2025 baru sebatas sosialisasi tentang over dimention dan over load. Jika diatas tanggal 13 Juni hingga tanggal 30 Juni 2025 pihaknya baru akan melakukan penindakan tegas pada kendaraan yang terbukti melanggar. 

"Mulai tannggal 1 sampai 13 Juni masuk waktu sosialisasi, jika melebihi tanggal 13, kendaraan over muatan akan kita tindak," ujarnya. 

Iptu Rita menyebut kendaraan ODOL berbahaya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Bisa juga merusak infrastruktur jalan, sekaligus kemacetan karena laju kendaraan di bawah kecepatan. Sekaligus pemborosan BBM karena kelebihan muatan tersebut. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Budi Winarno memperinci maksud dari kendaraan ODOL. Semua merujuk pada standart ukuran uji KIR atau kelayakan kendaraan. 

"Uji KIR kendaraan menjadi ukuran kendaraan tersebut dikatakan over dimensi atau over load. Dalam surat uji KIR sudah muncul data panjang kendaraan, tinggi kendaraan, jarak antara sumbu, dan lain-lain," terang Budi. 

Pihaknya juga tidak menampik dari rangkaian kegiatan sosialisi bersama antar instansi memang didapati sejumlah kendaraan pantauannya melebihi beban muatan. 

"Dari pantauan yang kami lihat masih ada beberapa kendaraan yang mengangkut melebihi beban muatan," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow