Bawaslu Nganjuk Putuskan Kades Kampungbaru Terbukti Tidak Netral

Berdasarkan kajian dan penelusuran Bawaslu Nganjuk, Kades Kampungbaru terbukti melanggar netralitas.

10 Oct 2024 - 21:48
Bawaslu Nganjuk Putuskan Kades Kampungbaru Terbukti Tidak Netral
Kepala Desa Kampung Baru Susilo (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Jelang pesta demokrasi 2024 di Kabupaten Nganjuk, Kepala Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, dinyatakan Bawaslu telah melanggar aturan netralitas Pilkada 2024.

Pasalnya, Kades Susilo Dwi Prasetyo diketahui menggelar acara silaturahmi yang menghadirkan pasangan calon (Paslon) Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro.

Bukan hanya itu, Susilo terbukti bersalah terkait kasus surat undangan acara silaturahmi berkop Pemdes Kampungbaru, yang mengajak warganya untuk menghadiri acara silahturahmi bersama calon bupati Marhaen Djumadi dan calon wakil bupati Trihandy Cahyo Saputro yang akan dilaksanakan di RW 04, Dusun Kranggan. 

Undangan tersebut beredar pada 26 September 2024, di mana saat itu sudah masuk di masa kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto, dalam konferensi pers di kantornya, mengatakan, berdasarkan kajian dan penelusuran Bawaslu Nganjuk, Kades Kampungbaru terbukti melanggar netralitas.

"Iya, Kades Kampungbaru terbukti tidak netral. Yang bersangkutan tidak dikenakan aturan Undang-Undang (UU) Pemilu, tetapi di UU tentang Desa terkait pelanggaran netralitas kepala desa," ujar Yudha Harnanto. Kamis 10 Oktober 2024

Usai memutuskan Kades Kampungbaru tidak netral, Bawaslu Nganjuk disebut Yudha, langsung bersurat kepada Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi terhadap sang Kades.

Kasus ini tertuang sebagai temuan Bawaslu Nganjuk dengan nomor 01/TM/PB/Kab/16.25/X/2024, di mana Kades Kampungbaru dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 huruf (b) dan (j) UU 6 tahun 2014 tentang Desa.

Untuk diketahui, foto surat undangan Pemdes Kampungbaru bernomor 474/38/411.519.10/2024 tersebut beredar sejak Kamis (26/9/2024) di media sosial dan WhatsApp.

Di mana, di dalamnya disebutkan silaturahmi paslon diadakan di rumah salah satu warga di Dusun Kranggan, Desa Kampungbaru, Kamis malam (26/9/2024) pukul 18.30 WIB.

Beberapa saat sebelum acara dimulai, tiba-tiba pertemuan tersebut dibatalkan. Padahal kursi-kursi undangan sudah ditata dan paket kue dan makanan sudah dibungkus.

Yudha Harnanto menambahkan, selain temuan Kades Kampungbaru, pihaknya juga memproses dua kasus lainnya. Yakni, terkait dugaan pelanggaran netralitas Camat Pace yang berfoto bersama Paslon Marhaen-Trihandy di Desa Batembat, Kecamatan Pace, serta perkara dugaan tiga kades mengikuti kegiatan kampanye Marhaen-Trihandy di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso. 

Camat Pace diputuskan Bawaslu tidak terkait dengan aktivitas paslon Marhaen-Trihandy. Di mana, foto tersebut diambil pada 28 Juli 2024. Sedangkan untuk kasus hadirnya tiga Kades dalam acara Marhaen-Trihandy di Desa Mlorah, Yudha menyebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan pihak-pihak yang terkait. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow