Kenaikan PJBT, Pemkot Batu Berikan Insentif Fiskal
Realisasi PJBT dengan penurunan SE dari pemerintah pusat membuat Pemkot Batu akan memberikan insentif fiskal dengan mengacu pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan hal tersebut kepada pelaku usaha.
Kota Batu, SJP - Realisasi kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di angka minimal 40 persen hingga 75 persen dibuktikan dengan pemerintah pusat yanb mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk kepada kepala daerah untuk memberikan intensif pajak bagi pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu akan menjalankan ketentuan sesuai SE yang dimaksud.
Namun juga akan memberikan insentif fiskal dengan mengacu pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan hal tersebut kepada pelaku usaha.
“Sesuai ketentuan, pada ayat 2 insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,” kata Kepala Bapenda Kota Batu Muhammad Adhim.
Lebih lanjut, insentif fiskal diberikan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan kondisi tertentu.
Diantaranya seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan penyebab lainnya yang terjadi buka karena unsur kesengajaan.
Pemberian insentif fiskal ini, juga dimaksudkan untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
“Pemberian insentif fiskal ditetapkan oleh peraturan kepala daerah (Perkada). Sedangkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah,” pungkasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?