Kenaikan HJE Rokok 2025 Dinilai Berat, Gaperoma Soroti Perubahan Pola Konsumen
Gaperoma menyoroti kenaikan HJE rokok 2025 yang membebani konsumen dan menurunkan penjualan hingga 30 persen. Konsumen beralih ke rokok lebih murah, sementara risiko peredaran rokok ilegal meningkat.
MALANG, SJP – Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Eko Soendjojo menyoroti dampak kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan ini secara otomatis mendorong kenaikan harga rokok di pasaran yang berdampak pada pergeseran pola konsumsi masyarakat.
"Kenaikan HJE ini memang kebijakan dari pemerintah. Jadi harga rokok pasti naik. Namun, di pasar, kita melihat konsumen semakin terbebani. Banyak dari mereka akhirnya beralih ke segmen yang lebih murah," ujar Eko, Selasa (18/3/2025).
Dia menjelaskan, untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), harganya kini berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp30.000 per bungkus.
Akibatnya, konsumen yang sebelumnya membeli SKM mulai beralih ke Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang harganya lebih terjangkau.
"Penurunan konsumsi di segmen SKM ini cukup terasa. Bisa mencapai 20 persen hingga 30 persen. Konsumen mencari alternatif yang lebih murah, karena daya beli mereka tertekan," tambahnya.
Eko, yang sebelumnya berkarier di PT Bentoel juga menilai bahwa kenaikan HJE ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Pasalnya, selisih harga antara produk resmi dan ilegal semakin besar. Sehingga masyarakat cenderung mencari produk dengan harga lebih rendah.
Kekhawatiran serupa telah disampaikan oleh sejumlah pelaku industri rokok lainnya yang menilai kenaikan HJE di tengah stagnasi tarif cukai tetap berdampak signifikan terhadap industri dan konsumen.
Diketahui, mulai 1 Januari 2025, pemerintah menaikkan HJE minimum untuk berbagai jenis rokok. Kenaikan ini berlaku untuk rokok jenis SKM, SKT, dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
SKM dan SPM mengalami kenaikan HJE yang cukup signifikan. Harga per batangnya kini berada di kisaran Rp1.400 hingga Rp2.500: tergantung golongannya.
Sementara itu, untuk SKT, HJE juga mengalami kenaikan meskipun relatif lebih rendah dibandingkan SKM dan SPM.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan meningkatkan penerimaan negara.
Namun, para pelaku industri menilai kebijakan ini perlu ditinjau ulang agar tidak menambah beban konsumen dan mendorong peredaran rokok ilegal. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

