Kemenag Kota Batu Tegaskan Batas Akhir Pelunasan Bipih bagi CJH

Bipih yang harus dibayarkan sebesar Rp 60.955.751, dengan nilai manfaat Rp 33.978.508. Sehingga CJH masih perlu melunasi Rp 35.955.751 setelah sebelumnya menyetor awal Rp 25 juta.

01 Mar 2025 - 18:35
Kemenag Kota Batu Tegaskan Batas Akhir Pelunasan Bipih bagi CJH
Pelepasan jemaah haji di Kota Batu. (dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Tenggat waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) bagi calon jamaah haji (CJH) Kota Batu tersisa kurang dari dua pekan.

Sebagaimana disampaikan dalam surat edaran dari Ditjen PHU Kementerian Agama RI, batas akhir pelunasan ditetapkan hingga 14 Maret 2025.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Batu, Basuki Rahmat menyampaikan, hingga kini masih ada CJH yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Total ada 137 CJH di Kota Batu yang wajib melunasi bipih. Biasanya, pelunasan akan dilakukan mendekati batas akhir.

CJH Kota Batu tahun ini akan berangkat melalui Embarkasi Surabaya dengan total biaya perjalanan haji (BPIH) sebesar Rp 94.934.259.

“Dari jumlah tersebut, bipih yang harus dibayarkan sebesar Rp 60.955.751, dengan nilai manfaat Rp 33.978.508. Sehingga CJH masih perlu melunasi Rp 35.955.751 setelah sebelumnya menyetor awal Rp 25 juta," ucapnya, Sabtu (1/3/2025).

Selain 137 CJH reguler, terdapat kuota cadangan sebanyak 36 orang yang dapat menggantikan jika ada jamaah yang tidak bisa berangkat.

Basuki menyampaikan, keberangkatan CJH Kota Batu dijadwalkan masuk dalam gelombang kedua. Yakni antara tanggal 18 sampai 30 Mei 2025.

"Penanganan CJH akan dialihkan dari Kementerian Agama daerah ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) di masing-masing wilayah," tandasnya.

Dengan batas waktu yang semakin dekat, CJH diimbau segera menyelesaikan pelunasan bipih agar dapat berangkat sesuai jadwal. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow