Kejati Jatim Terima Pengembalian Rp707 Juta dari 19 Pegawai ESDM dalam Kasus Dugaan Pungli Perizinan
Tarif pungutan oleh Dinas ESDM Jatim bervariasi tergantung jenis izin yang diajukan. Izin baru, akan ditarik mulai Rp50 juta sampai Rp200 juta, sedangkan untuk pengajuan izin air tanah, dikenakan tarif mulai Rp5 juta sampai Rp20 juta.
SURABAYA, SJP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima pengembalian uang sebesar Rp707 juta dari 19 pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan sektor energi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Kejati Jatim melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis (16/4/2026), yang kemudian berujung pada penetapan tiga pejabat sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas. Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menemukan indikasi praktik korupsi yang tidak hanya melibatkan pejabat struktural, tetapi juga mengalir hingga ke level pegawai.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkap bahwa temuan terbaru berasal dari penggeledahan lanjutan yang dilakukan penyidik di kantor ESDM Jatim dan kediaman beberapa pihak yang diduga terkait kasus tersebut.
"Total yang baru kami ketahui ada 19 orang yang secara rutin mendapat bagian uang setiap bulan, selama dua tahun terakhir," jelas Wagiyo, Jumat (24/4/2026).
Menurut Wagiyo, uang tersebut dibagikan secara rutin oleh tersangka Kepala Dinas kepada para pegawai, khususnya di bidang pertambangan. Besaran yang diterima bervariasi, tergantung jabatan dan beban kerja masing-masing pegawai.
"Jumlahnya bervariasi, antara Rp750.000 sampai Rp2.500.000 tergantung status jabatan dan beban pekerjaan," bebernya.
Temuan tersebut disebut Wagiyo memperkuat dugaan bahwa praktik pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim tidak bersifat sporadis, melainkan telah berjalan sistematis dan terstruktur dalam kurun waktu cukup lama.
Diketahui bahwa pegawai yang diduga menerima aliran dana mulai berdatangan ke Kejati Jatim untuk mengembalikan dana kepada penyidik pasca dilakukan penggeledahan kedua Kantor ESDM Jatim pada Selasa (21/4/2026) dengan total dana yang dikembalikan mencapai Rp707 juta.
Langkah pengembalian itu dinilai sebagai bentuk itikad baik dari para pegawai, meski proses hukum terhadap kasus utama tetap berjalan dan terus didalami oleh penyidik. Selain pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 dari rumah salah satu tersangka, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan.
"Mobil ini kami sita karena diduga berasal dari pendapatan yang tidak sah," ungkap Wagiyo.
Tak hanya itu, Kejati Jatim juga sebelumnya telah mengamankan uang senilai sekitar Rp2,3 miliar dari tiga tersangka, baik dalam bentuk tunai maupun saldo rekening. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana hasil dugaan korupsi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa para tersangka diduga memanfaatkan proses perizinan untuk melakukan pemerasan terhadap pemohon. Izin yang seharusnya dapat diproses tanpa biaya tambahan justru dipersulit apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang.
"Tarifnya pungutan bervariasi tergantung jenisnizin yang diajukan. Kalau untuk izin baru, tarifnya mulai Rp50 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan untuk pengajuan izin air tanah, dikenakan tarif mulai Rp5 juta sampai Rp20 juta," sebut Wagiyo.
Kejati Jatim juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba menghambat proses penyidikan, termasuk dengan menghilangkan barang bukti atau memberikan keterangan tidak benar.
"Hari ini saya tekankan semua pihak jangan coba-coba menghalangi penyidikan ini," tegas Wagiyo.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

