Dukun Asal Pasuruan dan Malang Tipu Warga Mojokerto dengan Modus Penggandaan Uang
Korban berinisial S berkenalan dengan kedua tersangka saat tengah melakukan ziarah di kawasan makam religi Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, kedua pelaku mulai mendekati korban secara persuasif dan melancarkan tipu muslihat dengan menawarkan jalan pintas menuju kekayaan melalui ritual pesugihan.
MOJOKERTO, SJP–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil meringkus dua pria paruh baya yang diduga menjalankan aksi penipuan bermodus dukun pengganda uang.
Kedua pelaku memperdaya korban dengan menjanjikan ritual pesugihan yang mampu melipatgandakan uang tunai maupun mengembalikan dana yang telah dibelanjakan.
Akibat aksi penipuan ini, seorang warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kedua tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Mojokerto diidentifikasi bernama Misrianto (53), seorang warga Kedungkandang, Kota Malang, dan Abdul Rosid (49), warga Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Aksi penipuan terstruktur ini bermula dari sebuah pertemuan yang tidak disengaja di luar wilayah Jawa Timur.
Korban berinisial S berkenalan dengan kedua tersangka saat tengah melakukan ziarah di kawasan makam religi Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, kedua pelaku mulai mendekati korban secara persuasif dan melancarkan tipu muslihat dengan menawarkan jalan pintas menuju kekayaan melalui ritual pesugihan.
Untuk memikat hati korban, para pelaku mengklaim memiliki kemampuan spiritual khusus. Mereka sesumbar dapat melipatgandakan uang dalam jumlah besar, bahkan menjanjikan bahwa setiap lembar uang yang telah dibelanjakan oleh korban dapat ditarik kembali secara ajaib menjadi berkali-lipat melalui sebuah ritual khusus.
Tergiur oleh iming-iming tersebut, korban S akhirnya sepakat untuk mengikuti arahan pelaku dan menyerahkan sejumlah uang tunai sebagai syarat utama prosesi penatausahaan gaib tersebut.
Modus Operandi Potongan Kertas
Setelah berhasil meyakinkan korban dan menerima uang tunai puluhan juta rupiah, kedua tersangka segera menjalankan taktik penukarannya.
Modus operandi yang diterapkan tergolong rapi. Mereka telah menyiapkan potongan-potongan kertas kosong yang dipotong presisi sedemikian rupa hingga menyerupai ukuran presisi lembaran uang pecahan Rp100.000.
Di depan korban, para tersangka memasukkan bundelan potongan kertas tersebut ke dalam sebuah amplop putih tertutup.
Mereka mengklaim bahwa melalui kekuatan ritual, kertas di dalam amplop tersebut nantinya akan menjelma menjadi uang asli yang sah. Untuk menyempurnakan siasatnya, pelaku memberikan syarat mutlak yang harus dipatuhi: korban dilarang keras membuka amplop putih itu sebelum dirinya tiba dengan selamat di rumahnya di wilayah Gondang, Mojokerto.
Perjalanan pulang menjadi titik balik dari skenario penipuan ini. Di tengah jalan, korban S mulai merasakan kejanggalan dan mencurigai gelagat kedua pelaku yang terburu-buru menyudahi pertemuan. Didorong oleh rasa penasaran dan kecurigaan yang kuat, korban akhirnya memutuskan untuk melanggar instruksi pelaku dengan membuka amplop putih tersebut lebih awal sebelum sampai di rumahnya.
Bak disambar petir, korban terkejut mendapati isi amplop yang diserahkan pelaku sama sekali bukan uang tunai, melainkan tumpukan potongan kertas kosong. Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan mentah-mentah, S langsung melakukan tindakan nekat guna menghentikan pelarian pelaku.
Korban langsung mengejar mobil yang dikendarai oleh kedua tersangka. Dalam situasi yang menegangkan tersebut, korban sempat berpegangan erat pada badan kendaraan yang sedang melaju.
Demi memaksa para pelaku menghentikan mobilnya, korban S bahkan nekat memecahkan kaca jendela mobil tersangka. Kegaduhan dan aksi heroik di jalanan tersebut memancing perhatian warga sekitar dan pihak kepolisian yang berada di lapangan, sehingga kedua pelaku dapat langsung diamankan tanpa sempat meloloskan diri.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, membeberkan mengenai penangkapan dan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Pihaknya membenarkan bahwa modus penipuan penggandaan uang ini memanfaatkan momentum kepasrahan korban di tempat-tempat ziarah.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku bisa mengembalikan uang yang sudah dibelanjakannya hingga berkali-lipat. Modus pelaku yakni dengan mengganti uang milik korban dengan potongan kertas yang ditaruh dalam amplop putih," kata Kompol Grandika pada Rabu (1/7/2026).
"Korban menyadari telah ditipu usai membuka amplop dari pelaku yang ternyata berisi potongan kertas. Korban sempat memegangi mobil pelaku dan sempat pecahkan kaca," lanjutnya.
Pengembangan Penyidikan Lebih Lanjut
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, kedua tersangka, yakni Misrianto dan Abdul Rosid, bersikeras mengaku bahwa aksi penipuan berkedok dukun pesugihan ini merupakan perbuatan yang baru pertama kali mereka lakukan.
Kendati demikian, pihak Polres Mojokerto tidak langsung memercayai pengakuan sepihak dari para pelaku. Penyidik Satreskrim saat ini masih terus melakukan pendalaman intensif guna menelusuri jejak rekam kriminalitas kedua tersangka. Polisi menduga kuat adanya kemungkinan korban-korban lain yang belum melapor, serta menyelidiki potensi keterlibatan jejaring atau pihak lain yang turut membantu memfasilitasi pelarian maupun penyediaan sarana penipuan ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

