ASN Tiga OPD di Jombang Wajib Kembali Ngantor Mulai 1 Juli, Ini Penyebabnya
Terhitung mulai 1 Juli 2026, seluruh pegawai di instansi tersebut diwajibkan kembali bekerja secara penuh di kantor.
JOMBANG, SJP - Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi berakhir. Terhitung mulai 1 Juli 2026, seluruh pegawai di instansi tersebut diwajibkan kembali bekerja secara penuh di kantor.
Keputusan ini diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi menemukan masih adanya ASN yang tidak responsif saat dihubungi pada jam kerja. Tiga OPD yang tak lagi menerapkan sistem WFH adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA).
"Keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan bersama. Mulai 1 Juli nanti seluruh ASN, baik pejabat struktural maupun fungsional di ketiga OPD tersebut, wajib kembali masuk kantor," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, Agus Purnomo, Selasa (30/6/2026).
Evaluasi dilakukan usai Pemkab Jombang menggelar sidak di sejumlah OPD, antara lain Disdikbud, DPMD, Sekretariat DPRD, dan DPPKB PPPA. Dalam sidak tersebut, Sekda meminta daftar pegawai yang sedang menjalankan WFH untuk kemudian diverifikasi melalui panggilan video secara acak. Langkah ini bertujuan memastikan pegawai benar-benar bekerja dari rumah dan tetap siaga menjalankan tugas.
"Seluruh ASN yang WFH kami minta dihubungi melalui video call satu per satu untuk memastikan mereka tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan," jelas Agus.
Dari hasil pengecekan, masih ditemukan beberapa ASN yang tidak mengangkat panggilan video maupun tidak memberikan respons. Padahal, selama menjalankan WFH, mereka tetap diwajibkan siaga dan dapat dihubungi sewaktu-waktu.
Selain aspek kedisiplinan, Pemkab Jombang juga mengevaluasi dampak kebijakan WFH terhadap efisiensi operasional. Salah satu indikatornya adalah penurunan biaya listrik di sejumlah kantor. Di Sekretariat DPRD Jombang, misalnya, pengeluaran listrik berkurang sekitar Rp1 juta per bulan, dari sebelumnya Rp23 juta menjadi Rp22 juta. Sementara di DPPKB PPPA, biaya listrik turun dari sekitar Rp6 juta menjadi Rp5 juta, bahkan sempat menyentuh angka Rp4 juta pada Mei lalu.
Meskipun kebijakan WFH dinilai mampu memberikan efisiensi anggaran, Pemkab Jombang menegaskan bahwa kedisiplinan ASN tetap menjadi prioritas utama. Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar penghentian WFH di tiga OPD yang menjadi perhatian khusus selama sidak berlangsung. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

