Kejari Tulungagung Geledah BPKAD dan Disbudpar, Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griya Dalem Kanjengan

Kejaksaan menyebut salah satu temuan awal dalam penyidikan adalah adanya indikasi harga pengadaan yang lebih tinggi dibandingkan harga tanah di wilayah sekitar lokasi. Selain itu, penyidik juga menyoroti belum terbitnya hak pakai atas tanah yang diadakan sejak tahun 2022.

30 Jun 2026 - 17:05
Kejari Tulungagung Geledah BPKAD dan Disbudpar, Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griya Dalem Kanjengan
Tim dari Kejari Tulungagung melakukan penggeledahan di ruang bidang aset BPKAD. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung pada Selasa (30/6/2026) siang. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022.

Pengadaan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Tulungagung tersebut, sebelumnya direncanakan sebagai lokasi yang berkaitan dengan penyimpanan benda pusaka Tombak Kyai Upas.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti berupa dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengadaan tanah.

Poses penyidikan perkara tersebut sebenarnya telah berjalan cukup lama. Penyidikan dimulai sejak Mei 2026 dan hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses pengadaan.

“Sebagaimana tadi kita sama-sama ikuti bahwa hari ini kita melakukan kegiatan penggeledahan. Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung tahun 2022. Penyidikan ini sebenarnya sudah dimulai sejak Mei 2026 dan sampai hari ini sekitar 30 saksi sudah kami periksa,” ujar Roni.

Menurut Roni, dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang saat ini masih akan ditelaah lebih lanjut. Dokumen yang dikumpulkan mencakup tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban dan administrasi penatausahaan yang berkaitan dengan pengadaan tanah.

“Dari penggeledahan tadi kami mendapatkan beberapa dokumen yang mungkin berkaitan, mulai dari dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Intinya kami berharap perkara ini segera bisa terungkap dan teman-teman media bisa terus mengikuti perkembangannya,” katanya.

Kejaksaan menyebut salah satu temuan awal dalam penyidikan adalah adanya indikasi harga pengadaan yang lebih tinggi dibandingkan harga tanah di wilayah sekitar lokasi. Selain itu, penyidik juga menyoroti belum terbitnya hak pakai atas tanah yang diadakan sejak tahun 2022.

“Yang pertama kami temukan terkait adanya kelebihan harga atau harga yang dinilai lebih mahal dibanding harga tanah di wilayah tersebut. Kemudian sampai saat ini juga belum terbit hak pakainya. Itu menjadi pertanyaan bagi kami sehingga masih kami dalami,” jelasnya.

Meski demikian, Kejari Tulungagung belum menyampaikan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. Penentuan besaran kerugian masih menunggu pendalaman lanjutan dan perhitungan oleh ahli yang berwenang.

Roni memaparkan bahwa dalam dokumen anggaran diketahui nilai DPA kegiatan mencapai Rp10,5 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi khusus pengadaan tanah sebesar Rp10 miliar. Sementara itu terdapat tambahan biaya untuk jasa notaris/PPAT sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal sebesar Rp57 juta.

“Untuk kerugian negara tentu nanti harus melalui ahli terlebih dahulu. Yang pasti anggaran dalam DPA sebesar Rp10,5 miliar. Realisasi pengadaan tanah Rp10 miliar, kemudian biaya notaris PPAT Rp125 juta dan appraisal Rp57 juta,” terangnya.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan memastikan akan memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut. Mulai dari unsur BPKAD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tim pengadaan, pihak penjual atau pemilik lama tanah, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan pejabat daerah, termasuk mantan Bupati Tulungagung yang menjabat saat itu, Roni menyatakan seluruh pihak yang relevan akan dimintai klarifikasi sesuai kebutuhan penyidikan.

“Yang pasti semua pihak akan kami klarifikasi. Saat ini penyidikannya masih bersifat umum, belum mengarah secara khusus kepada pihak tertentu,” ujarnya.

Ke depan, penyidik akan mendalami hasil penggeledahan dan melakukan pemanggilan tambahan terhadap pihak-pihak yang belum dimintai keterangan. Kejaksaan juga berencana menggandeng auditor untuk memperoleh dasar perhitungan dalam penanganan perkara tersebut.

“Harapan kami secepatnya perkara ini bisa terungkap sehingga kami dapat menjawab kebenaran dari persoalan yang sedang berkembang di masyarakat,” pungkas Roni. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow