Seorang Pemilik Warung Nasi di Mojokerto Nyambi Jual Narkoba Jenis Sabu

Pelaku berinisial WA diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto di warungnya pada Sabtu (3/5/2025).

05 May 2025 - 14:31
Seorang Pemilik Warung Nasi di Mojokerto Nyambi Jual Narkoba Jenis Sabu
Pelaku saat diamankan di Mapolres Mojokerto. (Foto: Istimewa)

MOJOKERTO, SJP — Seorang pemuda berinisial WA (32), warga Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan polisi lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang sehari-hari beraktivitas sebagai penjual nasi di depan rumahnya itu ternyata juga menjual barang haram sabu-sabu. WA diamankan tim Satresnarkoba Polres Mojokerto di warungnya pada Sabtu (3/5/2025)

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo menyebut, WA yang memang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ternyata sudah lama menjadi target polisi.

Di hadapan polisi, WA mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial R yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi. “Dapat barang dari R, masih DPO,” kata Iptu Eriek, Senin (5/5/2025).

Setelah mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 3,04 gram yang disimpan dalam paket klip.

Polisi juga menemukan timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk menimbang sabu-sabu sebelum diedarkan. Barang bukti ponsel serta tas milik pelaku juga turut diamankan polisi.

“Kasus ini masih dikembangkan, untuk menangkap jaringan lainnya,” terangnya.

Pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan tersangka,” tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow