APBD Bondowoso Tahun 2025 Surplus Rp48,4 Miliar, Bupati Abdul Hamid Wahid Pertahankan Opini WTP ke-12 Berturut-turut
Pemkab Bondowoso menyampaikan pertanggungjawaban APBD 2025 dengan realisasi pendapatan mencapai Rp1,97 triliun dan surplus Rp48,4 miliar. Laporan keuangan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
BONDOWOSO, SJP – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mencatatkan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp48,4 miliar. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator positif dalam pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, saat rapat paripurna DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Tak hanya mencatat surplus anggaran, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi tersebut merupakan raihan WTP yang ke-12 secara berturut-turut.
Bupati Abdul Hamid Wahid mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penghargaan tersebut bukan menjadi alasan untuk berpuas diri, melainkan motivasi agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus ditingkatkan demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pencapaian opini WTP ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD. Saya berharap capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel," ujar Abdul Hamid Wahid dalam nota penjelasannya di hadapan DPRD Bondowoso.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Bondowoso yang karib disapa Ra Hamid ini menjelaskan realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun anggaran 2025 mencapai Rp1,98 triliun atau 98,68 persen dari target sebesar Rp2 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp302 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,64 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp35,25 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,62 triliun atau 91,18 persen dari total anggaran sebesar Rp1,77 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,48 triliun, belanja modal Rp138,9 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp959,5 juta.
Di sisi lain, transfer ke pemerintah desa dan pihak terkait terealisasi sebesar Rp310,8 miliar atau sekitar 95,39 persen dari alokasi yang telah ditetapkan.
Dari selisih antara realisasi pendapatan dan total belanja beserta transfer, Pemerintah Kabupaten Bondowoso membukukan surplus anggaran sebesar Rp48,4 miliar.
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp96,69 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak ada. Dengan demikian, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp145,11 miliar yang akan dimanfaatkan sebagai penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Abdul Hamid Wahid menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berlangsung efektif sehingga segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan agenda pembangunan daerah berikutnya.
"Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan efektif dan lancar sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, mengingat masih banyak agenda pembangunan yang harus segera dilaksanakan," pungkasnya. (***)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

