Polisi Tilang dan Sita Kendaraan Bus Ugal-ugalan di Nganjuk
Meski kedua pengemudi sempat sepakat berdamai di lokasi dan tidak ada korban jiwa, Satlantas Polres Nganjuk tetap memproses pelanggaran tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan publik.
NGANJUK, SJP–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk mengambil langkah terhadap aksi ugal-ugalan pengemudi angkutan umum yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Pihak kepolisian resmi memanggil pengemudi serta manajemen Perusahaan Otobus (PO) Mira dan PO Sugeng Rahayu untuk menjalani pemeriksaan.
Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua bus antarkota dalam provinsi (AKDP) tersebut terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (26/6/2026) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Kecelakaan bermula saat Bus Hino PO Mira bernomor polisi S 7301 US yang dikemudikan oleh Sodikin melaju dari arah barat ke timur. Bus tersebut nekat mengambil jalur yang salah atau melawan arus lalu lintas.
Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi Bus Mira berusaha memotong kembali ke jalur yang semestinya tanpa memperhatikan arus lalu lintas dari arah belakang. Pada saat yang sama, melaju kencang Bus PO Sugeng Rahayu dengan nomor polisi W 7505 UP. Karena jarak terlalu dekat, bagian belakang kiri Bus Mira menghantam bagian depan kanan Bus Sugeng Rahayu.
Meski kedua pengemudi sempat sepakat berdamai di lokasi dan tidak ada korban jiwa, Satlantas Polres Nganjuk tetap memproses pelanggaran tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan publik.
"Kami telah memanggil sopir yang bersangkutan beserta perwakilan dari manajemen perusahaan bus di Kantor Satlantas Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan Izzudin, saat dikonfirmasi pada Senin (29/6/2026).
Di Kantor Satlantas Polres Nganjuk, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan pengurus dari kedua PO bus tersebut. Selain memediasi penyelesaian perkara kecelakaan, petugas menjatuhkan tindakan hukum langsung.
Petugas menjatuhkan sanksi penilangan dan melakukan penyitaan terhadap armada yang terlibat.
Pihak manajemen PO memberikan sanksi tegas berupa skorsing operasional selama dua bulan kepada pengemudi yang bersangkutan.
Selain memberikan sanksi, Satlantas Polres Nganjuk juga mengumpulkan pihak pengurus dan pengemudi di ruang pertemuan untuk memberikan peringatan keras serta edukasi.
Polisi mengimbau agar aksi berbahaya serupa tidak terulang kembali demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh video pendek yang diunggah di platform Facebook "Asli Nganjuk". Video tersebut memperlihatkan tiga unit bus antarkota saling kejar-kejaran dan aksi "ngeblong" dengan kecepatan tinggi di jalur utama Nganjuk.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, armada bus berukuran besar tersebut saling pepet dan enggan mengalah, sehingga memaksa pengguna jalan lain, terutama kendaraan roda dua, untuk menepi hingga ke bahu jalan demi menghindari tabrakan.
Unggahan tersebut langsung diserbu ribuan komentar netizen yang mengecam keras tindakan egois para sopir bus. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

