Polres Batu Serahkan ODGJ Pelaku Curanmor ke RSJ, Kasus Ditutup dengan RJ
Pihak pelaku dan pihak korban akhirnya berdamai melalui proses restorative justice (RJ) dengan mediasi
KOTA BATU, SJP—Kasus dugaan pencurian motor (curanmor) yang sempat menghebohkan Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, akhirnya ditutup. Hal itu karena terduga pelaku, Eka Prasetiyo (28), terkonfirmasi sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Setelah melalui proses penyelidikan oleh polisi, akhirnya terduga pelaku resmi diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Malang pada Selasa (17/6/2025) untuk menjalani perawatan lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihak keluarga datang langsung ke Polsek Batu, didampingi perangkat desa, untuk menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan kondisi medis terduga pelaku.
"Surat keterangan yang sebelumnya sudah dikirim melalui foto, kini diperkuat dengan kehadiran fisik keluarga dan dokumen asli dari RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang, yang menyatakan Eka mengidap paranoid schizophrenia (F20.0)," ucapnya, Rabu (18/6/2025)
Setelah menerima surat resmi dari keluarga dan berkoordinasi dengan pihak RSJ, Polres Batu memastikan bahwa terduga pelaku merupakan seorang ODGJ. Kemudian Polres Batu menindaklanjutinya dengan mengirimkan Eka Prasetiyo ke RSJ Malang.
Selain penyerahan terduga pelaku ke RSJ, pihak kepolisian juga menggelar proses restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Mediasi mempertemukan keluarga terduga pelaku, korban, perangkat desa, dan pengelola Pasar Induk Among Tani.
Dalam proses yang berlangsung terbuka dan transparan itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ii tanpa jalur pidana, mengingat kondisi kesehatan terduga pelaku.
Iptu Joko menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam proses RJ ini. Sebab, pihaknya berperan sebagai fasilitator dalam menciptakan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Restorative justice ini memang bertujuan untuk memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan antarpihak, dan menjaga keharmonisan di masyarakat. Bukan sekadar menghukum pelaku,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

